MA: 3.353 Perkara Diselesaikan Secara Restorative Justice Sepanjang 2025

3 hours ago 1

Jakarta -

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan MA telah memperkuat penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice hingga diversi. Total ada 3.000 perkara pada 2025 yang ditangani melalui pendekatan tersebut.

"Mahkamah Agung juga terus memperkuat alternatif penyelesaian sengketa perdata dengan mediasi dan prosedur gugatan sederhana. Demikian juga dalam penyelesaian perkara pidana, Mahkamah Agung mengedepankan mekanisme diversi, dan penerapan keadilan restoratif," kata Sunarto dalam paparannya saat acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/206).

Sunarto menuturkan pendekatan mediasi sejalan dengan karakter dan budaya Indonesia yang mengedepankan penyelesaian persoalan dengan kekeluargaan. Sepanjang 2025, ada 39.520 perkara pidana yang diselesaikan dengan mediasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendekatan ini sejalan dengan tradisi dan karakter budaya bangsa Indonesia. Sepanjang tahun 2025, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi mencapai 39.520 dari total 88.365 perkara yang dimediasi," ujarnya.

"Keberhasilan ini meningkat 56,11% dari tahun 2024 yang berjumlah 28,65% menjadi sebesar 44,72%," lanjutnya.

Sunarto mengatakan, untuk perkara pidana anak, sebanyak 645 diselesaikan dengan pendekatan diversi. Sedangkan, untuk restorative justice sebanyak 3.353 perkara.

"Selanjutnya, dalam penanganan perkara tindak pidana anak, sebanyak 645 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi, atau sebesar 77,80% dari total 829 perkara yang memenuhi syarat untuk diversi. Rasio keberhasilan diversi meningkat 82,77% dari 42,57% pada tahun 2024 menjadi 77,80%," ucapnya.

"Di sisi lain, Mahkamah Agung juga mencatat terdapat 3.353 perkara pidana yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," imbuhnya.

Simak juga Video 'Komisi III DPR Bantah Restorative Justice KUHAP Baru Jadi Alat Pemerasan':

(dek/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |