ESDM Siapkan Aturan, Kerjasama Kelola Sumur Minyak Ilegal

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan dalam rangka menangani persoalan maraknya sumur ilegal oleh masyarakat, saat ini pemerintah tengah menyiapkan rancangan regulasi tentang Kerja sama Pengolahan Bagian Wilayah Kerja (WK) migas.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tri Winarno menjelaskan kebijakan ini mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya yakni percepatan ketahanan energi, peningkatan produksi melalui kerja sama KKKS dengan mitra, serta memperbaiki tata kelola guna mengurangi dampak lingkungan dan sosial, serta melindungi investasi.

"Dalam rangka upaya penanganan sumur masyarakat saat ini sedang siapkan rancangan regulasi tentang Kerja sama Pengolahan Bagian Wilayah Kerja atau WK untuk peningkatan produksi migas," kata Tri dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Rabu (30/4/2025).

Tri membeberkan regulasi ini nantinya akan mengatur tiga bentuk kerja sama antara KKKS dan mitra. Pertama, kerja sama operasi atau teknologi, mencakup pemanfaatan idle well, production well, idle field, hingga lapangan produksi.

Kemudian yang kedua, kerja sama produksi sumur minyak yang dikelola oleh BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang telah diatur dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2008. Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMN atau kooperasi.

"Nantinya kegiatan sumur masyarakat akan dipayungi di bawah BUMD atau kooperasi, yang selanjutnya akan melakukan kemitraan dengan KKKS, sehingga tetap di bawah naungan kontrak kerja sama Migas dan masih sesuai dengan Undang-Undang Migas," kata Tri.

Menurut dia, upaya penanganan sumur masyarakat ini dilaksanakan sesuai berikut: Koperasi atau BUMD akan menjalin kemitraan resmi dengan KKKS, melalui perjanjian kerja sama dengan ketentuan diperbolehkan produksi selama periode penanganan sementara yaitu selama empat tahun.

Dalam empat tahun tersebut dilakukan upaya perbaikan pembinaan agar sesuai dengan Good Engineering Practices, dan jika dalam empat tahun tidak ada perbaikan maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum. Kemudian selama empat tahun tersebut tidak boleh ada tambahan sumur baru, dan jika ada maka akan dilakukan langkah hukum.

"Sehingga dari itu semua perlu kita lakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang boleh dilakukan kerja sama produksi minyak BUMN atau kooperasi. Ini kita percepat mungkin dalam waktu 1-1,5 bulan ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan terkait dengan inventarisasi ini," kata Tri.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Minta "Privilege" ke KLH Demi Kenaikan Lifting Migas

Next Article Duh! Sumur Minyak Ilegal Makin Merajalela, Ada 100 Kasus/Tahun

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |