Jakarta -
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria inisial THA alias Bang Tile (41), pelaku pembunuhan wanita inisial I (49) di Serpong Utara, Tangerang Selatan. Pelaku yang juga mantan suami siri korban itu mengaku membunuh karena sakit hati.
"Pelaku TH alias Bang Tile, yang merupakan mantan suami korban, melakukan pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati terhadap korban," kata Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).
Meski demikian, polisi saat ini masih mendalami terkait motif pembunuhan tersebut. Pasalnya, pelaku juga diketahui menjual sejumlah perhiasan milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi masih dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif tindak pidana tersebut," katanya.
Bang Tile ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kurang dari 24 jam di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kesaksian Warga
Polisi mengungkap kesaksian warga saat wanita inisial I (49) dibunuh mantan suami sirinya di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Pelaku sempat berbohong saat saksi mendengar teriakan korban meminta tolong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan peristiwa bermula saat korban bersama pelaku keluar rumah pada Rabu (15/4) malam. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.
"Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa," kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (18/4).
"Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia," imbuhnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.
(mea/dhn)


















































