Jakarta -
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo akan menjadi saksi di kasus tindak pidana korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dito akan bersaksi di persidangan hari ini.
"Yes benar. Saya telah menerima undangan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara kuota haji. Pastinya, saya akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata Dito saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan pemanggilan Dito. Dia mengatakan jaksa KPK perlu mendengarkan keterangan Dito untuk pembuktian jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, bahwa berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan Saksi dimaksud, dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, yang akan digelar esok hari, Kamis (10/9)," kata Budi kepada wartawan, Rabu (9/9).
Budi berharap Dito memenuhi panggilan untuk menjadi saksi. Budi berharap dengan pemanggilan saksi-saksi ini bisa membantu majelis hakim memperoleh gambaran perkara secara utuh.
"Keterangan saksi di persidangan tentu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran perkara secara utuh, berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami sendiri oleh saksi," jelas Budi.
"Pada prinsipnya, proses persidangan adalah ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif. Karena itu, semakin lengkap fakta yang dapat dihadirkan dan diuji di persidangan, semakin utuh pula konstruksi perkara yang dapat dinilai oleh Majelis Hakim," sambungnya.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
(dhn/zap)


















































