Catatan Hitam Begal Damkar Jakpus

5 hours ago 3
Jakarta -

Polisi telah menangkap lima orang pelaku begal petugas pemadam kebakaran (damkar) Bimo Margo Hutomo (30), di Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus). Terungkap sejumlah pelaku memiliki catatan hitam yakni merupakan residivis aksi kejahatan.

Kelima pelaku pembegalan yakni F (30), RS (19), TA (20), R (21), dan RA (24). Kelimanya ditangkap di sebuah apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) pada Senin (13/4) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan dalam penangkapan para tersangka, ditemukan barang bukti narkoba. Lima pelaku positif narkoba, sedangkan dua saksi merupakan wanita negatif narkoba.

"Ya yang kita ketahui party-nya memang ada narkobanya. Tapi kalau kita ngomong party narkoba, tidak semuanya menggunakan narkoba. Tapi yang laki-lakinya memang pakai narkoba. Perempuan-perempuan yang kita amankan sudah kita cek mereka tidak menggunakan narkoba," kata Roby dalam jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Rabu (15/4).

Hasil Begal Untuk Party

Motor hasil membegal dijual. Uang hasil jual motor korban digunakan untuk party.

"Kalau motifnya adalah untuk mendapatkan uang. Jadi mendapatkan uang dengan cara menjual motor tersebut," ujarnya.

Robi menjelaskan, para pelaku menggunakan uang tersebut untuk pesta narkoba.

"Jadi mereka menggunakan uang itu untuk merayakannya, ya, party ya. Untuk party," tuturnya.

Kelima pelaku yang ditangkap saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 479 KUHP dengan hukuman penjara selama 12 tahun.


Peran Para Pelaku

Roby mengungkap peran para pelaku. Adapun F berperan menabrak, memukul, dan menjual motor korban.

F dan Z (buron) berperan memukul, mengambil batu, dan mendapatkan uang dari penjualan motor korban.

"Kemudian H ikut memukul dan mengambil handphone. Kemudian C (masih DPO) mendapatkan uang dari hasil penjualan motor. Berikutnya Oim (R) itu yang menjual handphone-nya," jelasnya.

Sementara itu, tersangka RS, RA, dan J (DPO) berperan mendapatkan uang dari hasil penjualan motor.

"Kemudian Gali Gong (RS) mendapatkan uang dari hasil penjualan motor. Kemudian RA atau Ketu mendapatkan uang juga dari jualan motor. Dan terakhir J masih DPO sama mendapatkan uang dari hasil penjualan motor tersebut," jelasnya.

Pelaku Residivis

Polisi mengungkap rekam jejak kriminal komplotan begal tersebut. Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman. Pelaku F alias Encek pernah ditahan di kasus pencurian motor pada 2023.

"Yang bersangkutan adalah residivis, pernah dipenjara tahun 2023 dengan kasus curanmor roda dua, mendapat hukuman 2 tahun 6 bulan, keluar pada tahun 2025," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Eko Yulianto, kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Tersangka TA juga merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2013 dan pernah dipenjara. Selain itu, tersangka R pernah dipenjara pada 2021 atas kasus penjambretan.

"Ini juga residivis, jadi pernah dipenjara pada tahun 2021, keluar tahun 2022, kasus penjambretan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan," ujarnya.

Bimo menjadi korban begal di Jalan KH Hasyim Ashari, Gambir, Jakpus, pada Kamis (2/4). Sepeda motor dan handphone (HP) korban raib dirampas. Korban mengalami sejumlah luka akibat dikeroyok gerombolan begal.

Selain itu polisi juga masih memburu empat begal lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi sudah mengantongi identitas para pelaku.

Aksi pembegalan itu viral di media sosial (medsos) seperti dilihat detikcom, Selasa (7/4). Dari video yang beredar tampak korban dipepet oleh beberapa pelaku hingga dipukuli.

Korban, yang saat itu baru pulang dari rumah temannya, dipepet para pelaku, lalu dipukuli hingga dikepruk batu dan berujung motornya dibawa kabur. Korban mengalami luka di kepala, wajah, dan tangan.

Saksikan Live DetikPagi:

Tonton juga video "Penangkapan Lima Pelaku yang Begal Petugas Damkar di Gambir"

(dek/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |