Jakarta -
Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting. Dokumen ini menjadi bukti pencatatan negara atas peristiwa kelahiran sekaligus bagian dari identitas hukum seseorang.
Tidak hanya diperlukan bagi anak yang baru lahir, akta kelahiran juga penting bagi warga yang sudah lanjut usia (lansia). Bagi lansia yang belum memiliki akta kelahiran, tetap bisa mengurus dokumen tersebut.
Lantas, bagaimana cara mengurus akta kelahiran bagi lansia dan apa saja syaratnya? Berikut panduannya sebagaimana disampaikan pihak Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan yang Diperlukan
Ketentuan pengurusan akta kelahiran pada dasarnya berlaku bagi semua penduduk, termasuk lansia yang belum memiliki dokumen tersebut.
"Persyaratannya sama, baik untuk bayi yang baru lahir maupun lansia yang baru mengurus akta kelahiran," ujar Wakil Ketua Tim Teknis Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Armansyah, Senin (14/9/2026).
Untuk mengurus akta kelahiran, warga dapat mendatangi Dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya buku nikah atau akta perkawinan orang tua, surat keterangan kelahiran, serta Kartu Keluarga (KK) atau KTP-el.
Namun, bagi warga lansia, sejumlah dokumen tersebut mungkin sudah tidak tersedia. Misalnya, orang tua telah meninggal dunia, buku nikah tidak lagi ditemukan, atau surat keterangan kelahiran tidak tersedia.
Dalam kondisi tersebut, dokumen tertentu dapat digantikan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kendala kelengkapan dokumen lama tetap dapat diproses melalui mekanisme administrasi yang disediakan Dukcapil.
Di Mana Tempat Mengurusnya?
Pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan berdasarkan alamat domisili penduduk. Artinya, warga tidak perlu mengurus dokumen tersebut di daerah tempat kelahirannya.
"Di mana tempat mengurus akta kelahiran itu? Bisa diurus sesuai alamat domisili. Domisili itu artinya sesuai alamat di KTP-el atau KK," kata Armansyah.
Dengan ketentuan tersebut, lansia yang lahir di daerah lain tetap dapat mengajukan pencatatan kelahiran di daerah tempat tinggalnya saat ini. Warga cukup mengikuti persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Dukcapil setempat.
Jangan Abaikan Pencatatan Kelahiran
Armansyah menekankan persoalan dokumen lama tidak semestinya membuat warga mengabaikan pencatatan kelahiran. Masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk memastikan peristiwa kelahirannya tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.
Bagi lansia yang hingga kini belum memiliki akta kelahiran, pengurusan dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Dukcapil sesuai domisili. Kelengkapan dokumen yang sudah tidak tersedia juga dapat disesuaikan melalui mekanisme yang berlaku.
(wia/zap)


















































