Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Disembunyikan di Ban Serep

1 hour ago 2

Jakarta -

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam ban serep mobil rental.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleur, Kanwil DJBC Jawa Timur I, KPPBC TMP Tanjung Perak, serta Rutan Kelas 1 Surabaya. Seorang kurir bernama Sayed Zuwanda (30) bisa diamankan sesaat sebelum menyeberang menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTT).

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman dari Medan ke Lombok melalui jalur darat. Tim langsung bergerak ke lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari Kamis, 10 September 2026 tim gabungan menangkap seorang laki-laki atas nama, Sayed Zuwanda yang sedang antre masuk ke kapal," kata Eko kepada melalui keterangannya, Senin (14/9/2026).

Penyelundupan tersebut terbongkar saat anjing pelacak (K-9) mengarah ke mobil yang dikendarai pelaku. Setelah dibongkar, polisi mendapati ban cadangan mobil tersebut telah dipadati 5 bungkus teh China berisi sabu dengan berat bruto sekitar 5 kg.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, benar ditemukan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau dilapisi bubble wrap diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam ban serap mobil Toyota Kijang Innova warna hitam berpelat nomor W-1030-RE," ungkap Eko.

Berdasarkan hasil interogasi, ban serep berisi sabu tersebut dipersiapkan sejak dari Tangerang menggunakan mobil sedan Camry. Setiba di Sidoarjo, ban serep berisi sabu itu dipindahkan ke mobil Innova rental yang disewa khusus untuk menyeberang ke Lombok.

"Mereka menukar ban serep asli milik rental dengan ban serep mobil Camry yang sudah diisi shabu," jelas Eko.

Dari pengakuan Sayed, dia diperintahkan oleh seorang pria yang dikenal dengan panggilan 'Bang Andrian'. Bareskrim kemudian bekerja sama dengan otoritas Rutan Kelas 1 Surabaya untuk mencocokkan data.

"Dari hasil penyesuaian data dan koordinasi dengan Rutan Kelas 1 Surabaya, didapati pengendalinya adalah Andreansyah alias Bang Andrian. Dari hasil interogasi Andreansyah dia dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal (DPO)," tutur Eko.

Sayed mengaku bertindak menjadi kurir saat meminta pekerjaan dari seorang teman di Aceh. Sejauh ini, dia telah menerima bayaran sekitar Rp 27,5 juta secara bertahap via transfer bank.

"Upah yang sudah diterima oleh tersangka Sayed Zuwanda total kurang lebih Rp 27.500.000, yang di kirim berangsur ke rekening tersangka Sayed Zuwanda," imbuh Eko.

Selain 5 kg sabu dan ban serep Bridgestone, lanjut Eko, polisi turut menyita 1 unit mobil Toyota Innova dengan nopol W-1030-RE, 1 unit ponsel Vivo V27, uang tunai Rp 500 ribu, dan lembar STNK kendaraan.

Terkait itu, Eko memastikan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lainnya. Termasuk pihak penerima barang di Lombok serta para pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap orang yang memerintahkan dan penerima, melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan melakukan pengembangan terhadap jalur keuangan jaringan," kata Eko.

(ond/yld)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |