Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti kasus narkoba dari tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dkk. Ada 4,9 kg sabu yang dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis (16/4/2026). Barang bukti yang dimusnahkan berupa 4.994,24 gram atau 4,9 kg sabu (metamfetamin).
Dari jumlah tersebut, BNN menyisakan 5 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan. Barang bukti tersebut akan dimusnahkan setelah persidangan tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkoba di Bireuen pada 25 Februari 2026. Saat itu, BNN Aceh menangkap Mina dan Basri yang sedang mengendarai mobil di jalan lintas Medan-Banda Aceh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP baru. BNN menyatakan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kepada publik.
Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
"Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa," kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.
"Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara," ujarnya.
Tonton juga Video: Wujud 2,1 Ton Barang Bukti Narkoba yang Dimusnahkan Prabowo
(haf/dhn)


















































