Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (Korpus Bemnus) Muksin Mahu memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka Roy Suryo dkk dalam kasus tudingan ijazah palsu. Dia menilai dengan penetapan tersangka itu membuktikan adanya penegakan hukum berkeadilan.
"Saya sangat mengapresiasi penetapan Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Menurut saya, tindakan tegas yang diambil oleh kepolisian saat ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang berkeadilan dan konsisten dalam menjaga ruang publik digital agar tetap sehat, dan bebas dari provokasi yang dapat memecah belah masyarakat," ujar Muksin kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Muksin berharap kasus ini objektif. Sebab, dia berharap tidak ada lagi informasi sesat menyebar ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap agar kasus ini juga bisa berjalan seobjektif mungkin tanpa intervensi pihak mana pun," imbuh dia.
Muksin menambahkan bahwa fakta-fakta harus terungkap, sehingga tidak ada lagi informasi yang menyesatkan. Muksin berharap penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs ini membuka ruang untuk mengungkap fakta lainnya.
Ia menambahkan adanya informasi lainnya bahwa salah satu tersangka Rismon Siainipar diduga menggunakan ijazah palsu.
Ia mendorong pihak kepolisian untuk mengungkap fakta ini sehingga tidak terjadi bias informasi yang berujung dengan konflik kepentingan yang saling menjatuhkan.
Ia menegaskan media sosial kini menjadi ruang publik utama yang memiliki dampak besar terhadap opini dan stabilitas sosial. Karena itu, setiap konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Saya perlu mengingatkan bahwa penegakan hukum harus terus berlandaskan pada prinsip profesional, transparan, dan tidak pandang bulu bagi siapa pun," katanya.
"Oleh karena itu, saya menilai bahwa proses supremasi hukum terhadap Roy Suryo cs saat ini sangat tepat untuk menjadi bukti bahwa hukum berlaku bagi siapa saja tanpa melihat latar belakang sosial, jabatan, maupun status public figure," sambungnya.
Roy Suryo dkk Jadi Tersangka
Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu. Salat satunya adalah Roy Suryo.
5 Tersangka klaster pertama:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3 Tersangka klaster kedua:
1. RS
2. RHS
3. TT
Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Respons Roy Suryo-Tifa
Roy Suryo sudah buka suara mengenai penetapan tersangkanya. Dia menanggapi status barunya itu dengan tenang.
"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.
Roy menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau tujuh tersangka lainnya agar tetap kuat menghadapi situasi ini.
"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak untuk semua yang ketujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.
Sementara itu, dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan.
"Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir," ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Dia mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Dia juga mengungkapkan telah menyerahkan seluruh proses ini ke kuasa hukum.
"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa.
(aud/fjp)


















































