Bawang dan Cabai Impor Ilegal Disita Bareskrim di Kalbar 23 Ton Lebih

2 hours ago 2
Pontianak -

Satgas Penegakan Hukum terhadap Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar praktik penyelundupan komoditas pangan impor ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam operasi tersebut, polisi menyita 23,1 ton bawang hingga cabai kering yang diduga masuk secara ilegal.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan petugas menggeledah dua lokasi gudang yang berada di kawasan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Penggeledahan dilakukan pada Senin (13/4).

"Telah dilakukan penindakan atau penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penyelundupan berupa importasi ilegal komoditas pangan di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat," kata Ade Safri melalui keterangannya, Selasa (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri memerinci, lokasi pertama yang digerebek berada di Jalan Budi Karya Nomor 5, Pontianak Selatan. Di sana, petugas menemukan 10,35 ton bawang yang terdiri atas bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning.

Sementara itu, di lokasi kedua, yakni di kompleks Pontianak Square, petugas menyita 12,79 ton komoditas pangan. Selain berbagai jenis bawang, polisi menemukan ribuan kilogram cabai kering.

"Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton," jelas Ade Safri.

Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 23,1 ton bawang dan cabai hasil impor ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat. (dok Polri)Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 23,1 ton bawang dan cabai hasil impor ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat. (dok Polri)

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pemilik gudang, lanjut Ade Safri, barang-barang tersebut berasal dari berbagai negara. Bawang merah berasal dari Thailand, bawang putih dan cabai kering dari China, serta bawang bombai dari Belanda.

Ade Safri menyebut, puluhan ton komoditas tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari negara tetangga. "Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui negara Malaysia," ungkapnya.

Saat ini, polisi telah memasang garis polisi di kedua lokasi gudang. Ade Safri menegaskan pihaknya juga tengah memburu pemasok utama barang ilegal tersebut.

"Para pemilik toko atau barang membeli komoditi pangan hasil impor ilegal dari layer di atasnya yang saat ini sedang diburu keberadaannya," tegas Ade Safri.

Terkait itu, Bareskrim berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak guna penitipan barang di gudang setempat. Di sisi lain, Satgas juga tengah memantau tiga lokasi lain di wilayah Kalimantan Barat yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang serupa.

Tindak Lanjut Perintah Presiden

Pengungkapan kasus penyelundupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto soal pencegahan penyelundupan karena merugikan keuangan negara. Perintah itu diberikan Presiden Prabowo kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

"Pekerjaan kita masih berat, perjalanan mash panjang, kebocoran masih terjadi, penyelundupan masih terjadi, Panglima TNI-Kapolri-Menteri Keuangan, Anda punya lembaga-lembaga yang tugasnya untuk menghentikan penyelundupan, gunakan segala wewenang yang ada pada Anda untuk menegakkan itu," ujar Prabowo dalam pidatonya di Kejagung, Jumat (10/4).

Ia juga meminta lembaga-lembaga lain di semua tingkatan bekerja sama, terutama dalam menegakkan hukum.

(ond/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |