Ammar Zoni Sempat Tolak Didampingi PH di Kasus Jual Narkoba, Ini Alasannya

2 hours ago 1

Jakarta -

Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, sempat menolak didampingi penasihat hukum (PH). Alasannya Ammar Zoni tak ingin kasusnya ramai.

Hal itu disampaikan saksi verbalisan, penyidik Mario, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Mario mengatakan pihaknya sudah menawarkan kepada Ammar untuk didampingi penasihat hukum.

"Waktu sebelum dilakukan pemeriksaan, apakah terhadap Terdakwa Muhammad Akbar ini ditanyakan mau didampingi PH atau tidak?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siap, ditawarkan, Ibu," jawab Mario.

"Apa jawabannya?" tanya jaksa.

"Siap, menolak, Ibu," jawab Ammar.

Jaksa mendalami alasan Ammar sempat menolak didampingi penasihat hukum sebelum pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP). Mario menyebut Ammar tak ingin kasus penjualan narkotika itu ramai di publik dan ingin pulang.

"Alasannya apa menolak?" tanya jaksa.

"Siap, sama seperti yang lain, Ibu," jawab Mario.

"Apa?" tanya jaksa.

"Siap, karena Terdakwa ingin pulang, Ibu, ingin bebas," jawab

"Maksudnya bebas gimana?" tanya jaksa.

"Siap, jadi tidak mau ramai juga, Ibu," jawab Mario.

Mario mengatakan pihaknya tetap menawarkan penggunaan jasa penasihat hukum karena sesuai aturan. Dia mengatakan pengakuan penolakan itu disampaikan langsung oleh Ammar.

"Karena dia apa?" tanya jaksa.

"Siap, karena dia public figure, Ibu. Cuma, karena SOP-nya, jadi tetap kita tawarkan, Ibu," jawab Mario.

"Itu keluar dari mulut Anda atau Terdakwa?" tanya jaksa.

"Terdakwa," jawab Mario.

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.

Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

(mib/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |