Jakarta -
Pengambilan paspor di kantor imigrasi bisa diwakilkan. Jika pemilik paspor tidak bisa mengambil sendiri karena suatu kesibukan, paspor bisa diambil oleh pihak yang mewakili.
Mengutip dari unggahan akun Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi), paspor harus diambil paling lambat 30 hari setelah paspor selesai. Ini pihak-pihak yang bisa mewakili untuk mengambil paspor seseorang:
- Anggota keluarga dalam satu kartu keluarga
- Pihak lain (di luar kartu keluarga)
Dokumen yang Harus Dibawa
1. Anggota keluarga dalam satu keluarga
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Bukti permohonan paspor
- Kartu keluarga (KK) sebagai bukti adanya hubungan keluarga
- Fotokopi KTP yang mewakili
2. Pihak lain (di luar kartu keluarga)
- Bukti permohonan paspor
- Surat kuasa bermeterai
- Fotokopi KTP pihak yang mewakili
Denda Paspor Hilang atau Rusak
Melansir laman resmi Imigrasi, penggantian paspor biasa dapat diajukan apabila terjadi hal-hal berikut.
- Masa berlaku paspor akan habis (kurang dari enam bulan),
- Masa berlaku paspor telah habis,
- Paspor hilang,
- Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan,
- Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.
Perlu diketahui, khusus paspor hilang atau rusak, akan dikenakan denda di luar harga paspor. Ini rincian biayanya.
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0 alias tidak dikenakan biaya.
Jika dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
- Musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
- Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
- Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Simak juga Video 'Menteri Imipas Minta Paspor Jadi 1 Jenis, Target Berlaku Mulai 2027':
(kny/imk)


















































