Alasan Dewas Sanksi Pegawai KPK Istri Tersangka Kasus K3 Kemnaker Minta Maaf

3 hours ago 1
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan sanksi berat terhadap Auditor Ahli Pertama dalam unit kerja Inspektorat KPK, FF, yang merupakan istri tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Kemnaker, Miki Mahfud (MM). Dewas KPK menjelaskan alasan menjatuhkan sanksi kepada FF.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyebutkan FF terbukti sempat memegang jabatan Direktur PT SEM milik suaminya. Jabatan itu diemban FF dari Februari hingga Juni 2025.

"Bahwa Terperiksa mulai menjabat sebagai direktur sejak bulan Februari 2025 sampai dengan Juni 2025," kata Gusrizal dalam sidang etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gusrizal mengatakan keputusan FF menjadi Direktur PT SEM atas dorongan suaminya. Sebab, ketika PT SEM didirikan pada 25 Februari 2025, Miki sudah tercatat sebagai Direktur PT KEM sehingga tidak bisa lagi menjabat direktur di PT SEM.

Dia mengatakan Miki meminta istrinya, FF, memegang jabatan Direktur PT SEM. Gusrizal mengatakan FF sempat ragu menuruti permintaan suaminya.

"Semula terperiksa ragu-ragu ketika saksi menyuruh untuk menduduki sebagai direktur di PT SEM tersebut, karena menurutnya antara boleh dan tidak, mengingat yang bersangkutan adalah pegawai KPK, tetapi pada akhirnya KTP milik terperiksa, saksi berikan kepada Notaris agar bisa dicatat untuk menjabat sebagai direktur," jelas Gusrizal.

Gusrizal menjelaskan, pada Mei 2025, FF meminta mundur sebagai Direktur PT SEM karena baru saja menjadi panitia Induksi CPNS KPK. FF disebut telah menjelaskan pegawai KPK tidak boleh menduduki suatu jabatan di perusahaan.

FF menyampaikan agar jabatan Direktur PT SEM diserahkan kepada kakak suaminya. Pada akhirnya, pada Juni 2025, FF resmi tidak lagi menjabat Direktur PT SEM.

"Bahwa pengunduran diri sebagai direktur di PT SEM adalah inisiatifnya Terperiksa sendiri, bukan dari saksi," ujarnya.

Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap FF atas pelanggaran etik. Sanksi itu berupa menyampaikan permohonan maaf.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa tersebut di atas berupa 'Permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan Terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi (portal) selama 40 (empat puluh) hari kerja," ujar Gusrizal.

Gusrizal menyatakan FF terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai insan KPK. Dia mengatakan FF telah melanggar nilai profesionalisme berupa larangan menjabat direktur suatu perseroan.

"Dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, maka yang menjadi unsur esensial dalam pasal tersebut di atas adalah sebagai berikut," jelas Gusrizal.

"Insan komisi dilarang menjabat sebagai pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya kecuali organisasi profesi aparatur sipil negara selama bertugas di komisi," imbuhnya.

(kuf/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |