Polres Metro Jakarta Selatan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba. Sepekan ini, Polres Metro Jaksel membongkar peredaran ekstasi 'Marvel' hingga obat keras ilegal.
Sejumlah pelaku ditangkap terkait kasus peredaran narkotika ini. Mereka ditangkap di sejumlah tempat.
Barang bukti ekstasi dan obat keras yang disita pun lebih dari 10 ribu butir. Polisi masih mendalami kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku yang ditangkap juga masih diperiksa intensif untuk diproses lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba serta melaporkan ke polisi melalui layanan 110 jika menemukan informasi terkait peredaran narkotika.
Bongkar Peredaran 2.700 Ekstasi 'Marvel'
Polisi menangkap dua pelaku berinisial MI dan R dengan barang bukti 2.700 butir ekstasi. Kedua pelaku diringkus saat diduga bertransaksi narkoba.
"Polres Metro Jakarta Selatan melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua pelaku berinisial MI dan R," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes I Putu Yuni Setiawan, Rabu (15/4/2026).
Polisi menangkap kedua pelaku di Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Jumat (27/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Ribuan butir ekstasi disita dari tangan MI dan R.
"Barang bukti yang diamankan berupa 2.700 butir ekstasi berwarna merah muda dan biru berlogo Marvel," ungkap Putu.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Kedua pengedar ekstasi ini diduga merupakan jaringan internasional.
Barang bukti ekstasi tersebut diduga berasal dari negara Perancis. Pengungkapan kasus ini hasil kerja sama Polres Metro Jakarta Selatan dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena ini diduga jaringan internasional Prancis-Jakarta," kata Prasetyo,
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Para tersangka terancam hukuman lima hingga 10 tahun penjara.
Pemberantasan Obat Keras Ilegal
Setelah membongkar peredaran ekstasi 'Marvel', Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik jual beli obat keras. Tiga pelaku berinisial MJ, MI, dan MRA ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes I Putu Yuni Setiawan menyebutkan para pelaku menyamarkan penjualan obat keras dengan membuka warung kelontong. Ketiga pelaku ditangkap di kawasan Kebagusan, Kemang, dan Cilandak.
"Didapat informasi dari warga sekitar TKP di atas terdapat sebuah toko kelontong, yang selain menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari, juga menjual dan mengedarkan obat-obatan berbahaya atau psikotropika," kata Putu.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menuturkan, obat keras tersebut dijual kepada berbagai kalangan. Dia mengatakan kebanyakan pembeli psikotropika itu merupakan buruh bangunan.
"Di mana yang sering mengunjungi membeli ke toko kelontong tersebut adalah orang umum yang biasanya berprofesi sebagai buruh bangunan," tutur Prasetyo.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 8.286 butir obat keras berbagai merek dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan. Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(azh/jbr)


















































