Kapolsek di Bogor, Jawa Barat, menyamar saat melakukan penangkapan pengedar obat keras ilegal. Mereka menyamar sebagai satpam dan ustaz.
Penyamaran pertama dilakukan oleh Kapolsek Cileungsi Kompol Edison. Dia menyamar sebagai satpam untuk mengelabui pelaku.
"Upaya pemberantasan obat-obatan terlarang yang digencarkan Polres Bogor kembali membuahkan hasil. Kali ini, jajaran Polsek Cileungsi berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran obat berbahaya di wilayah Cileungsi dan sekitarnya dalam satu hari," kata Edison dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (14/4). Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Cikalagan, Kecamatan Cileungsi.
"Dalam operasi awal di kawasan Cikalagan, dua pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ke Bekasi. Dia menyebut ada salah seorang pelaku melarikan diri.
"Meski salah satu pelaku berhasil melarikan diri, polisi tetap mengamankan sejumlah besar obat-obatan terlarang yang diduga akan diedarkan," ucapnya.
Polisi kemudian menangkap dua pemuda lain di Bekasi. Keduanya kedapatan membawa obat-obatan serupa.
Total, ada 1.000 butir obat keras ilegal yang disita polisi dalam operasi tersebut. Pelaku dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Nyamar Jadi Ustaz
Penyamaran kedua dilakukan oleh Kapolsek Dramaga AKP AM Zalukhu. Dia menyamar sebagai ustaz saat proses penangkapan pengedar obat keras.
"Tersangka W (22) dan J (20), saya jadinya menyamar jadi Pak Ustaz tadi," kata Zalukhu, Kamis (16/4/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB di sekitar Terminal Laladon. Selain menangkap dua pengedar, polisi menciduk dua pembeli.
"Unit Reskrim Polsek Dramaga telah mengamankan dua orang diduga pelaku penjual obat keras daftar G tanpa izin berupa tramadol dan hexymer beserta dua orang pembeli," ujarnya.
Polisi tangkap pengedar dan pengguna obat keras ilegal di Bogor (dok. Istimewa)
Dia mengatakan penangkapan berawal dari laporan dugaan jual beli obat keras ilegal itu. Pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi lokasi.
"Kemudian, oleh penyidik mengamankan orang yang diduga mengonsumsi obat tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang terduga penjual di sekitaran Terminal Laladon," jelasnya.
Sejumlah barang bukti disita dalam penangkapan itu. Di antaranya hexymer 226 butir, tramadol sebanyak 487 butir, obat berwarna kuning 184 butir, obat berwarna putih 228 butir, 3 unit handphone, dan uang tunai Rp 439.500.
Simak juga Video: Bareskrim Ungkap Manipulasi Obat Keras Etomidate dalam Vape
(haf/haf)

















































