Saksi yang dihadirkan jaksa mengatakan hanya ada satu akses masuk dan keluar di kantor PT Terra Drone yang terbakar. Saksi mengatakan karyawan terjebak di lantai atas gedung saat kebakaran maut terjadi.
Hal itu disampaikan Kanit Reserse unit PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Joni Purwanto, saat menjadi saksi dari jaksa dalam kasus dugaan kelalaian kebakaran gedung PT Terra Drone dengan terdakwa Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
"Pada saat Saudara tiba di TKP ya, melakukan pengamanan serta menggali informasi dari saksi-saksi yang tepat kejadian 9 Desember itu ya. Saudara menyatakan tidak ada alarm asap? Alarm api dan jalur evakuasi serta hanya terdapat satu akses jalan keluar di lantai dasar. Apakah fakta tersebut Saudara temukan di lapangan?" tanya hakim anggota Sunoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joni kemudian memberikan penjelasan. Joni mengatakan tak ada alarm asap dan akses keluar hanya ada satu di gedung tersebut.
"Izin, Yang Mulia, jadi saat saya sampai di lokasi di TKP kebakaran itu, posisi kami di depan gedung Terra Drone. Pemadam kebakaran sedang melaksanakan tugas, jadi kami di depan. Asap pekat hitam segala macam. Jadi kalau Yang Mulia bilang akses depan cuma satu, betul. Itu akses ke depan satu ke pintu keluar saja," kata Joni.
Dia mengatakan karyawan dari lantai atas sudah tak bisa keluar dari gedung lagi. Dia menyebut karyawan yang selamat menyebut tidak ada bunyi alarm terdengar.
"Pada saat kami di sana, itu karyawan sudah tidak bisa keluar, Yang Mulia. Karyawan sudah terjebak semua di atas, informasi dari karyawan yang selamat, yang sama kami, mendampingi kami di depan. Jadi untuk bunyi alarm itu tidak ada, apalagi untuk yang lainnya yang Yang Mulia sebutkan itu," ujarnya.
Hakim mendalami keberadaan alat pemadam api ringan (APAR) di gedung tersebut. Joni mengatakan pihaknya mengamankan APAR di lantai dasar gedung tersebut.
"Untuk jenisnya saya lupa, Yang Mulia, tapi diamankan dari bawah, Yang Mulia. Dari lantai dasar utama kami ambil," jawab Joni.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone meninggal dunia.
Sidang dakwaan Michael Wisnu telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dengan anggota Ni Kadek Susantiani dan Sunoto.
Kebakaran kantor gedung PT Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025). Jaksa mengatakan gedung itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang usaha PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30 ribu mAh, yang hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.
Adapun gedung kantor PT Terra Drone terdiri atas 7 lantai, dengan tiap lantai dihubungkan dengan tangga akses dan 1 unit lift, dengan ukuran panjang bangunan sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umum bangunan gedung tersebut ialah atap dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gipsum dengan kerangka besi, dinding tembok dengan kerangka besi, lantai dari keramik.
"Kaca-kaca yang berada di gedung tidak bisa dibuka, terpasang permanen. Hanya terdapat satu pintu utama, tanpa adanya pintu dan tangga darurat," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan saat kebakaran terjadi, para karyawan kesulitan untuk memadamkan percikan api awal karena tidak adanya alat APAR. Kebakaran pun membesar dan mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone menjadi korban.
Jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lihat juga Video: Kebakaran Terra Drone karena Percikan Api Baterai Litium yang Jatuh
(mib/haf)


















































