Yusril soal Wacana Pulangkan Hambali: Masih Dipelajari, Belum Ada Keputusan

2 weeks ago 12

Jakarta -

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya masih mempelajari mengenai rencana pemulangan Hambali. Yusril menyampaikan pemerintah tidak memiliki tenggat waktu mengenai rencana pemulangan pelaku Bom Bali 2002 itu.

Yusril mengatakan, Hambali ditahan cukup lama di Guantanamo tanpa menjalani proses persidangan. Menurut Yusril, pemerintah bertugas untuk memberikan bantuan dan perlindungan terhadap WNI yang memiliki masalah di luar negeri.

"Hambali itu menjadi fokus perhatian kami, karena beliau adalah seorang warga negara Indonesia yang ditahan di tahanan Guantanamo, wilayahnya Kuba, tapi ditahan oleh militer Amerika Serikat sampai sekarang," kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan concern kita adalah kita harus memberikan bantuan dan perlindungan kepada setiap warga negara Indonesia di luar negeri, walaupun kita berbeda pandangan, walaupun yang bersangkutan itu melakukan kejahatan di luar negeri, melakukan kesalahan, tetapi bukan itu yang kita persoalkan, tapi adalah warga negara Indonesia yang ada di luar negeri itu tetap harus kita lakukan pembelaan dan perlindungan," ucapnya.

Yusril menjelaskan pihaknya tidak memiliki tenggat waktu terkait rencana pemulangan Hambali. Dia mengatakan, pemulangan Hambali juga harus disertai dengan kepentingan masyarakat Indonesia di dalam negeri.

"Mengenai Hambali, belum, itu masih kami pelajari dan tentu akan kami negosiasikan, karena menyangkut kepentingan dengan warga negara kita sendiri," katanya.

Menurut Yusril, belum ada keputusan secara resmi mengenai rencana pemulangan Hambali. Dia mengatakan rencana pemulangan Hambali juga masih dibahas dengan kementerian dan lembaga lain.

"Kita sedang mempelajari dan menjajaki dan mengkoordinasikan ini, bukan hanya kami, tapi juga badan, kementerian dan lembaga lain, Kemenlu, Kepolisian dan Mabes TNI, kemudian juga BNPT dan sebagainya, sehingga nanti kita sampai pada satu kesimpulan akan seperti apa yang kita lakukan terhadap Hambali ini ke depannya. Jadi, jangan dianggap kita sudah ada keputusan meminta dia kembali, itu belum sampai ke tingkat itu," ucapnya

(zap/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |