Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Resor Tangerang Selatan meminta otoritas Singapura memastikan keaslian 34 lembar uang kertas pecahan S$10.000 yang disita dalam kasus dugaan penggunaan uang palsu oleh seorang pengusaha Indonesia di kasino Resorts World Sentosa (RWS), Singapura.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait kasus tersebut. Salah satu permintaan yang diajukan adalah agar SPF menerbitkan dokumen resmi yang menyatakan bahwa uang yang disita memang terbukti palsu.
Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha Indonesia yang diidentifikasi sebagai Steven diduga menggunakan 34 lembar uang kertas pecahan S$10.000 dalam tiga kunjungan ke kasino Resorts World Sentosa pada Juni lalu, sebagaimana dilaporkan The Straits Times.
Boy mengungkapkan koordinasi antara kedua negara dilakukan melalui pertemuan virtual pada 14 September 2026. Pertemuan itu melibatkan perwakilan SPF, termasuk atase kepolisian Singapura di Jakarta, dan digelar di Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Dalam pertemuan tersebut, kami meminta SPF menerbitkan surat yang menyatakan bahwa 34 lembar uang kertas pecahan S$10 ribu tahun 1973 yang telah disita tersebut adalah palsu," kata Boy, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (20/9/2026).
Menurut dia, hingga saat ini penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan dari pihak Singapura. Dalam dokumen tersebut, uang yang diamankan hanya disebut sebagai barang yang "diduga tidak asli".
"Sampai saat ini, penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebutkan uang tersebut sebagai 'diduga tidak asli'," ujarnya.
Boy mengatakan penyidik Indonesia kini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami asal-usul uang tersebut dan kemungkinan adanya tindak pidana yang terjadi di Indonesia.
Sementara itu, juru bicara SPF mengonfirmasi bahwa laporan terkait kasus tersebut telah dibuat dan penyelidikan masih berlangsung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh The Straits Times, uang kertas tersebut sempat diterima oleh pihak kasino dan ditukarkan menjadi chip permainan sebelum akhirnya terdeteksi sebagai uang palsu.
Di sisi lain, kuasa hukum Steven, Yosia Ginting, menyatakan kliennya tidak mengetahui bahwa uang yang digunakannya merupakan uang palsu.
Menurut Yosia, Steven justru mengaku menjadi korban penipuan.
Ia menjelaskan uang kertas dolar Singapura tersebut diterima Steven sebagai pembayaran atas transaksi penjualan sebuah rumah toko (ruko) di Tangerang Selatan.
Menurut pengakuan Steven, uang tersebut diberikan oleh seorang pria bernama Anthony yang diperkenalkan oleh rekannya yang diidentifikasi sebagai Rangga.
Yosia menegaskan kliennya tidak memiliki pengetahuan bahwa uang yang diterimanya diduga palsu saat digunakan di kasino Singapura.
Kasus ini masih dalam penyelidikan otoritas Singapura dan Indonesia untuk memastikan status keaslian uang serta menelusuri pihak yang pertama kali mengedarkannya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]


















































