Terungkap! 6 Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Pakai Data Tak Benar

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan indikasi masalah pada enam dari tujuh pelimpahan nomor porsi haji reguler yang tengah didalami di Jawa Timur. Pemeriksaan sementara juga menemukan dugaan penggunaan data yang tidak sesuai serta indikasi transaksi dalam pengalihan nomor porsi tersebut.

Pendalaman dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj sebagai tindak lanjut dari proses klarifikasi dan pemeriksaan yang telah berlangsung sejak Agustus 2026.

Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Ridwan Gaos, mengatakan terdapat tujuh pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pendalaman.

"Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data / dokumen dengan ketentuan. Ini merupakan perkembangan dari pemeriksaan dan klarifikasi yang sebelumnya sudah kami lakukan," kata Gaos dalam keterangannya di Surabaya, dikutip Minggu (20/9/2026).

Menurut Gaos, tim menemukan indikasi bahwa data yang digunakan dalam enam permohonan pelimpahan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Tim telah melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak. Dari proses itu, terdapat indikasi bahwa enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar. Kami juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut," jelasnya.

Kemenhaj melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan berbagai dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pelimpahan nomor porsi.

Pemeriksaan dilakukan terhadap jemaah, pihak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta sejumlah instansi yang berkaitan dengan penerbitan dan validasi dokumen.

"Kami melakukan konfirmasi silang karena yang diperiksa bukan hanya satu dokumen. Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, hingga pihak-pihak yang membantu proses tersebut harus kami cocokkan agar konstruksi peristiwanya jelas," ujar Gaos.

Kemenhaj juga telah meminta keterangan dari Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan untuk mencocokkan data kependudukan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada 14-18 September 2026, sebanyak 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi terkait perkara telah dimintai keterangan.

Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari jajaran Kemenhaj di daerah, KBIHU, instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah hingga keluarga jemaah.

Sejumlah pihak lainnya masih dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Namun, terdapat pihak yang belum dapat diperiksa karena belum berhasil dihubungi dan masih dicari keberadaannya.

Nomor Porsi Haji Tak Boleh Jadi Komoditas

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid menegaskan pemerintah akan terus mendalami dugaan penyimpangan tersebut untuk memastikan hak jemaah terlindungi.

"Setiap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran akan kami tindak lanjuti. Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan. Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi," ujar Harun.

Menurut dia, mekanisme pelimpahan nomor porsi telah memiliki persyaratan dan pihak penerima yang diatur secara jelas. Karena itu, nomor porsi tidak boleh diperjualbelikan untuk mendapatkan antrean keberangkatan haji.

"Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan," tegasnya.

Harun mengatakan Kemenhaj tidak akan berhenti pada tahap menerima laporan atau melakukan klarifikasi. Jika pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, kasus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, seluruh proses tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," katanya.

Meski telah menemukan indikasi permasalahan pada enam pelimpahan, Kemenhaj menegaskan pemeriksaan masih berlangsung. Pemerintah belum menyimpulkan pertanggungjawaban masing-masing pihak yang terkait.

"Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Jadi prosesnya harus lengkap. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut berikutnya sesuai kewenangan Kementerian Haji dan Umrah," pungkas Gaos.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |