Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan industri makanan dan minuman merespons rencana pemerintah yang ingin menerapkan label khusus pada produk dengan kandungan gula tinggi. Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang agar tidak berdampak negatif terhadap persepsi konsumen dan keberlangsungan industri.
Ketua Umum GAPMMI Adhi S Lukman mengatakan, wacana pelabelan ini tidak bisa dilepaskan dari aturan pembatasan gula, garam, dan lemak (GGL) yang sebenarnya sudah diatur sejak lama. Ia mengingatkan, pada 2014 pemerintah dan pelaku usaha telah mencapai kesepakatan mengenai pendekatan pelabelan yang dinilai lebih proporsional.
"Saya selaku GAPMMI belum membahas lebih lanjut, terutama terkait dengan PP tersebut, dan kita berharap bisa segera dibahas oleh pemerintah," ujar Adhi saat ditemui di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, selama ini industri makanan dan minuman sudah bergerak menyesuaikan diri melalui reformulasi produk. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan kadar gula, garam, dan lemak, tanpa mengabaikan selera pasar yang tetap menjadi penentu utama permintaan.
Menurut Adhi, konsumsi produk manis tidak bisa diselesaikan semata-mata lewat label peringatan. Edukasi kepada masyarakat justru menjadi kunci, karena konsumen lah yang pada akhirnya menentukan pilihan.
"Itu kan juga perlu diedukasi. Yang penting adalah masyarakat sendiri atau konsumen sendiri perlu itu dan produsen menyesuaikan. Maka dari itu produsen sudah banyak melakukan reformulasi dan sudah banyak produk-produk kita yang memberikan logo pilihan lebih sehat dari Badan POM. Itu artinya sudah mengurangi gulanya, garamnya, lemaknya dan lain sebagainya menjadi pilihan lebih sehat," jelasnya.
Lebih jauh, Adhi menegaskan pelaku usaha pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan pemerintah, selama arah dan tahapan penerapannya jelas. GAPMMI, kata dia, sempat mengusulkan agar implementasi kebijakan dilakukan dalam jangka waktu delapan tahun, sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan lima tahun.
"Kita sudah ingin, pasti akan memenuhi ketentuan pemerintah, tetapi roadmapnya jelas seperti itu. Yang penting itu. Jangan sampai kita nanti produksi less sugar tapi nanti konsumen gak ada yang beli. Akhirnya industri mati seperti itu," ucap dia.
Adapun rencana pelabelan khusus untuk produk makanan dan minuman dengan kadar gula dan lemak tinggi ini sebelumnya dibahas dalam rapat perdana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Keamanan Pangan. Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Melansir detikFinance, Zulhas mengatakan bakal ada perubahan peraturan dalam PP terbaru yang menyangkut isu kesehatan, misalnya rencana penerapan label tertentu pada makanan dan minuman yang memiliki kandungan gula tinggi. Menurut Zulhas, ia menerima laporan yang menyebut bahwa penyakit diabetes menjangkit banyak anak muda di Indonesia. Hal inilah yang menjadi pertimbangan untuk memberikan label tersebut.
"Oleh karena itu, kami sudah bikin tim yang tepat nanti makanan dan minimum yang kandungan gulanya tinggi itu dilabeli seperti apa. Agar orang tahu kalau saya minum ini risikonya," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (9/2/2026).
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

















































