Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal permintaan para pengusaha tambang agar pemerintah mengkaji ulang rencana pemangkasan produksi batu bara dan nikel yang akan ditetapkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, pemerintah mengambil kebijakan pemangkasan tersebut tidak lain untuk menjaga keseimbangan pasar global. Tri mengatakan, kondisi pasar saat ini sedang mengalami kelebihan pasokan atau oversupply, baik untuk komoditas batu bara maupun nikel.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengatur produksi agar tidak membanjiri pasar yang justru dapat menekan harga jual komoditas tersebut.
"Jadi poinnya kalau misalnya batu bara misalnya, batu bara kan oversupply. Terus kemudian nikel juga oversupply. Nah kita berusaha untuk mengatur supaya nggak oversupply. Kan kalau misalnya nggak oversupply kan harga relatif bagus," ungkap Tri saat ditemui di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Adapun, dampak kebijakan pengendalian produksi tersebut dinilai mulai terlihat, khususnya pada komoditas nikel yang harganya mulai merangkak naik dari level US$ 14.800 per ton kini menjadi sekitar US$ 17.000 per ton. Meski demikian, untuk batu bara, pemerintah masih terus memantau pergerakan harga di pasar.
Terkait kemungkinan revisi RKAB di pertengahan tahun, Tri belum bisa memberikan kepastian. Ia menekankan bahwa prioritas saat ini adalah menjaga stabilitas harga melalui mekanisme supply and demand.
"Itu nanti kita lihat lah (kemungkinan revisi)," tambahnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) mengharapkan pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan penetapan kuota produksi batu bara dan nikel untuk tahun 2026, menyusul keputusan pemerintah menurunkan target produksi nasional untuk kedua komoditas tersebut.
Kuota produksi batu bara 2026 ditetapkan sekitar 600 juta ton, atau berkurang sekitar 190 juta ton dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton. Untuk bijih nikel, pembatasan produksi turun menjadi 250-260 juta ton dari RKAB 2025 sebesar 379 juta ton.
Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti menjelaskan bahwa penurunan kuota secara signifikan ini akan berpengaruh pada perencanaan jangka panjang perusahaan, termasuk keputusan investasi, pengelolaan operasional, serta komitmen penjualan yang telah disusun dengan mempertimbangkan dinamika pasar global. Dampak sosial dan ekonomi, seperti penyerapan tenaga kerja dan penerimaan daerah, juga perlu menjadi perhatian.
Pembatasan kuota batubara juga berpotensi menciptakan kekosongan pasokan di pasar ekspor yang bisa dimanfaatkan oleh negara lain, seperti China, yang diketahui memiliki kapasitas untuk meningkatkan produksi domestiknya. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi rencana produksi batubara Indonesia ke depan.
Sementara pemangkasan kuota nikel berpotensi berdampak terhadap kepastian pasokan bahan baku bagi industri hilir di dalam negeri dan rencana jangka panjang investasi perusahaan yang telah disusun berdasarkan persetujuan RKAB sebelumnya.
"Kami memahami pentingnya peran pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Namun, pembatasan produksi perlu dipertimbangkan melalui proses yang inklusif, terutama perusahaan yang terdampak secara langsung," ujar Sari.
Lebih lanjut, Sari menegaskan bahwa IMA dan seluruh anggotanya senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka optimalisasi penerimaan negara serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]

















































