Jakarta -
Wanita bernama Farida (43) ditangkap karena mencuri emas dan uang tunai milik seorang nenek di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Farida ternyata sudah setahun beraksi dengan sasaran korban para lansia, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
"Pelaku telah menjalankan aksinya selama hampir satu tahun dan diduga memiliki banyak korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edison menyebut Farida ditangkap setelah terekam CCTV saat berjalan bersama nenek Oni dan memperdayanya dengan iming-iming bantuan modal usaha. Berbekal rekaman CCTV, Farida ditangkap tidak lama setelah kejadian.
Farida mengaku uang hasil memperdaya lansia di sejumlah tempat digunakan untuk membayar utang dan membeli obat keras tertentu (OKT) jenis Tramadol dan Alprazolam. Pengakuan tersebut terungkap dalam video ketika Farida ditanyai Kapolsek Cileungsi Kompol Edison.
"Saya pakai beli obat-obatan, sama dipakai bayar utang. (Obat yang dibeli) Alprazolam, Hexymer, Tramadol," kata Farida dalam video dilihat detikcom.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang wanita yang merampas uang dan perhiasan seorang nenek penjual kue di Kampung Sawah, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Pelaku berpura-pura menawarkan bantuan modal.
"Pelaku membujuk korban dengan janji memberikan modal usaha hingga mengajak korban ke lokasi yang sepi," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 14 September 2026. Edison mengatakan, ketika korban lengah, pelaku kemudian melancarkan aksinya tersebut.
"Saat korban lengah, pelaku diduga mengambil perhiasan anting milik korban serta uang hasil berjualan sebesar Rp 520 ribu," imbuhnya.
Lihat juga Video: BPOM akan Tindak Toko yang Jual Bebas Obat Tramadol
(fca/fca)














































