KPK Sita Mobil Wanita yang Sempat Kena OTT Bareng Bupati Pemalang di Jakarta

3 hours ago 1

Jakarta -

KPK menyita satu unit mobil listrik dari Tri Budi Ambarsari (TBA), salah satu saksi dalam kasus pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Ambar sendiri memang sempat ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat berada bersama Anom di sebuah hotel wilayah Jakarta.

"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan 12E di Kabupaten Pemalang, hari kemarin penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat dari saudari AB yang merupakan saksi dalam perkara ini," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).

"Di mana, Saudari AB ini sebelumnya dalam peristiwa tangkap tangan terus juga ikut diamankan oleh tim saat kegiatan di Jakarta bersama Bupati Pemalang," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, Ambar juga telah diperiksa oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut menggali soal hubungan Ambar dengan Anom.

"Pemeriksaan kepada saudari AB tersebut didalami terkait dengan hubungan dan juga dugaan aliran uang dari Bupati Pemalang kepada saksi yang bersangkutan," kata Budi.

"Maka kemudian diduga ada satu unit kendaraan ini yang terkait atau diduga diberikan oleh Bupati Pemalang kepada saksi Saudari AB, maka kemudian penyidik melakukan penyitaan," imbuhnya.

Pemeriksaan terhadap Ambar dilakukan oleh penyidik pada Senin (7/9). Saat itu Ambar diperiksa bersama Irfandy Ajidharma selaku anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro, saat Pilkada 2024 dan pihak swasta lainnya bernama Rizky Slamet Apriadi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.

Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.

Lihat juga Video: Kala Staf KPK dan Ayahnya Jadi Makelar Kasus Peras Bupati Pemalang

(kuf/fca)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |