Vonis 18 Tahun Bui Zarof Ricar Tak Berubah Usai Kasasi Kandas di MA

7 hours ago 2
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Hukuman Zarof Ricar pun tetap 18 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus Zarof Ricar masih berkaitan dengan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera. Vonis bebas itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024. Vonis Ronald Tannur itu kemudian menjadi sorotan, keluarga Dini juga bersuara mengenai vonis ini dan meminta keadilan.

Kejagung pun melawan vonis bebas tersebut. Pada 22 Oktober 2024, vonis bebas itu dianulir Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas.

Sehari berselang, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim yang ditangkap ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Jaksa juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat.

Beberapa hari setelah Kejagung menangkap tiga hakim dan pengacara Ronald, Kejagung menangkap Zarof Ricar di Jimbaran, Bali. Zarof kemudian ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan suap hakim pemvonis bebas Ronald Tannur.

Kejagung kemudian melakukan penggeledahan ke rumah Zarof. Hasilnya, tim penyidik Kejagung hampir pingsan saat menemukan duit nyaris Rp 1 triliun dan puluhan Kg emas di rumah Zarof. Temuan itu disita dan menjadi bukti dalam proses persidangan.

Zarof sendiri merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Jabatan terakhirnya ialah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Dia menempati posisi itu pada Agustus 2017 sampai pensiun pada Februari 2022.

Kembali soal kasus hukumnya, Zarof didakwa menerima gratifikasi dan juga ikut dalam penyuapan hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Zarof kemudian dituntut 20 tahun penjara.

Pada 18 Juni, Zarof menjalani sidang vonis. Dia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.

Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hakim PN Tipikor juga menyatakan Zarof Ricar tidak dapat membuktikan asal-usul duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg yang ditemukan di rumahnya. Hakim menyatakan uang dan emas itu dirampas untuk negara.

"Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya," ujar hakim.

Rumah mewah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) (Dok Kejaksaan Agung).Foto: Rumah mewah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) (Dok Kejaksaan Agung).

Hakim mengatakan terdapat catatan yang menunjukkan hubungan aset Zarof dengan nomor perkara tertentu. Hakim menyakini duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg itu diperoleh dari hasil gratifikasi penanganan perkara.

Hakim saat itu mengatakan harta kekayaan Zarof yang sah hanya Rp 8.819.909.790 berdasarkan laporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun 2023. Hakim mengatakan perampasan aset bagi koruptor bertujuan memberi efek jera.

Zarof dan jaksa sama-sama tak terima dengan vonis itu dan mengajukan banding. Pada tingkat banding, hukuman Zarof diperberat menjadi 18 tahun penjara. Hakim banding juga tak sependapat dengan hakim PN Jakpus soal aset Zarof Rp 8,8 miliar dikembalikan. Hakim banding tetap memutuskan harta Zarof yang telah disita dirampas untuk negara.

"Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa juga tidak membuktikan barang bukti a quo yang disita diperoleh bukan dari suatu tindak pidana," ujar majelis hakim yang diketuai Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.

Zarof dan jaksa juga sama-sama mengajukan kasasi. Hasilnya, MA menolak kasasi tersebut.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian dilihat dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).

Putusan kasasi Zarof diketok pada Rabu (12/11). Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mengetahui putusan kasasi itu. Kejagung segera mengeksekusi vonis 18 tahun penjara Zarof.

"Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi JPU dan terdakwa, akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (14/11).

Anang mengatakan putusan Zarof sudah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung sebelum eksekusi.

"Kita sudah minta JPU Kejari Jaksel untuk berkoordinasi dengan PN jaksel terkait salinan putusan MA," ucap Anang.

(haf/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |