Viral Kaki Warga Terlindas Mobil Saat Antre Tiket Konser di Jaksel

3 hours ago 2

Jakarta -

Beredar rekaman video memperlihatkan antrean di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dinarasikan, warga mengantre untuk membeli tiket konser band.

Video viral tersebut juga menarasikan antrean terjadi hingga ke basement pusat perbelanjaan tersebut. Disebutkan, salah seorang warga sampai terlindas karena mengantre di basement.

Dikonfirmasi terkait kejadian ini, Kapolsek Setiabudi Kompol Firman membenarkan peristiwa itu terjadi pada Selada, 4 Februari 2025 sekitar pukul 16.07 WIB. Firman mengatakan korban terlindas mobil saat menukarkan tiket konser band.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian kecelakaan melindas kaki terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekitar pukul 16.07 WIB, di samping (menyebutkan nama pusat perbelanjaan) saat korban sedang berjalan untuk melakukan penukaran tiket konser Seventeen (Right Here) World Tour in Jakarta," jelas Kompol Firman, dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2205).

Korean bernama Henry TA (50), warga Jalan Pulo Asem Timur, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Situasi saat itu terjadi antrean panjang hingga ke samping pusat perbelanjaan.

"Saat itu telah terjadi antrian panjang karena situasi hujan antrian hingga sampai jalanan samping mal dan tiba-tiba ada sebuah mobil melintas dari basement menuju lantai atas saat di belokan terjadi kejadian tersebut (mobil melindas kaki korban)," jelasnya.

Korban dilarikan ke RS Persahabatan, Jakarta Timur oleh pihak mal. Hasil pemeriksaan korban mengalami luka memar.

"Hasil dari pemeriksaan dokter, korban hanya mengalami memar di bagian kaki sebelah kanan," ucapnya.

Lanjut Firman, kejadian tersebut telah dimediasi antara korban dan pihak pelaku dengan disaksikan oleh pihak mal dan pelapor. Hasil mediasi, keduanya menyatakan sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

"Dari mediasi tersebut tidak ada pernyataan hitam di atas putih dan hasil dari pernyataan tersebut menyatakan pelaku bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan melakukan pengobatan terhadap korban, serta korban menerima iktikad baik dari pelaku yang menyelesaikan dengan kekeluargaan," pungkasnya.

(mea/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |