Bogor -
Foto dan narasi yang mengungkit dugaan pungutan liar (Pungli) di kawasan wisata Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) viral di media sosial. Pemkab Bogor pun buka suara.
Dalam unggahan yang dilihat, Senin (20/1/2025), tampak ada foto sejumlah karcis untuk berwisata di kawasan tersebut. Karcis itu terdiri dari karcis jasa informasi wisata seharga Rp 8.000 per orang, karcis masuk seharga Rp 20.000 per orang dan parkir mobil Rp 10.000.
Dalam narasinya, pengunggah merasa kapok harus membayar berbagai pungutan itu untuk berwisata di TNGHS yang terletak di Pamijahan, Kabupaten Bogor. Pengunggah merasa terlalu banyak tiket yang dibebankan kepada wisatawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bogor, Yudi Santosa, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan. Dia menyebut ada ketidaksepahaman antara pengelola tempat wisata tentang pelayanan kepada para pengunjung.
"Hari Kamis minggu lalu kita sudah melakukan kunjungan ke lokasi, intinya ada ketidaksepahaman pengelola wisata berkaitan dengan bagaimana pengelolaan wisata, melayani wisata, dan lain-lain, termasuk pengelola TNGHS di dalamnya," kata Yudi.
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan kepada pengelola wisata di kawasan itu. Dia menyebut Pemkab Bogor juga memberi peringatan agar pengelola memberi pelayanan yang lebih baik.
"Kita sudah melakukan pembinaan sekaligus peringatan kepada mereka untuk lebih baik lagi dalam mengelola destinasi wisata," ucapnya.
Pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Menurutnya, kawasan itu berada di bawah pengelolaan KLH.
"Hari ini kita juga berangkat ke kementrian, KLHK, di Jakarta untuk melakukan diskusi mencari penyelesaian masalah. Karena rata-rata kejadian indikasi pungli dan kemudian viral itu ada di lokasi yang di miliki KLHK dan makin marak setelah adanya kenaikan PNBP yang sosialisasinya tidak tersampaikan dengan baik kepada masyarakat," ujarnya.
(rdh/haf)