Tuntutan 9 Tahun Penjara bagi Ammar Zoni Sebab 3 Kali Terseret Narkoba

3 hours ago 1
Jakarta -

Jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni hukuman 9 tahun penjara. Ammar Zoni diyakini bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.

Untuk diketahui, Amar Zoni sudah tiga kali terseret kasus narkoba. Ammar Zoni sebelumnya didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan. Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026), Ammar Zoni dituntut bersama lima terdakwa lainnya.

"Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa menuntut Ammar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta," ujar jaksa.

Hal yang Memberatkan

Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan Ammar Zoni yakni tidak mengakui perbuatannya. Ammar Zoni juga disebut jaksa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Terdakwa II Ardian Prasetyo, Terdakwa III Andi Mualim, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan Terdakwa VI tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar jaksa.

Pertimbangan memberatkan tuntutan lainnya ialah Ammar pernah dihukum sebanyak tiga kali terkait kasus narkoba. Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan bisa merusak generasi muda.

"Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar pernah dihukum selama tiga kali," ujarnya.

"Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan para dapat merusak generasi muda dan tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia," imbuhnya.

Bersikap sopan selama di persidangan menjadi pertimbangan jaksa meringankan tuntutan. Sementara untuk terdakwa Asep dan Ade Candra menyesal dan janji tidak mengulangi perbuatannya.

"Keadaan meringankan Terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI bersikap sopan di persidangan. Khusus untuk Terdakwa I dan Terdakwa IV mengakui terus terang, menyesal dan janji tidak mengulangi perbuatannya," ujar jaksa.

Berikut ini tuntutan lengkap Ammar Zoni dkk:

- Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan
- Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan.
- Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan
- Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan.

(dek/dek)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |