Saat Breakfast Masih Utuh di Tengah Eksekusi Hotel Sultan Ricuh

5 hours ago 1
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeksekusi lahan eks Hotel Sultan setelah jatuhnya putusan sengketa. Kini lahan dan 15 bangunan Hotel Sultan resmi diberikan kepada pemohon, yakni pemerintah.

Adapun langkah untuk mengeksekusi Hotel Sultan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam surat itu, PN Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para pemohon eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan.

Panitera PN Jakpus, Azhar, menyebutkan hal ini memperhatikan ketentuan Pasal 195 HIR juncto Pasal 1033 Rv. Kemudian, memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya," kata Azhar.

Azhar meminta agar Hotel Sultan dikosongkan. Dia meminta agar lahan itu dikembalikan kepada penggugat, yakni Sekretariat Negara.

"Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," katanya.

Lantas bagaimana proses eksekusi Hotel Sultan yang terlaksana hari ini. Berikut ini ulasannya dirangkum detikcom.

Eksekusi Sempat Ricuh

Eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan ini sempat diwarnai kericuhan. Sekelompok orang yang menolak eksekusi melempari petugas dengan batu hingga kayu.

Pantauan detikcom di lokasi, kericuhan mulai timbul setelah panitera PN Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi lahan. Awalnya massa berteriak-teriak meminta aparat tidak melakukan eksekusi.

Pihak kepolisian kemudian meminta massa yang berkerumun untuk segera berpindah dari lokasi. Namun mereka berkukuh lalu mulai melemparkan batu.

Beberapa petugas polisi membawa tameng maju. Mereka dibantu aparat TNI dengan menahan lemparan dari massa.

Tak lama berselang, polisi mengeluarkan water cannon. Massa mulai terpecah dan mundur.

Adapun beberapa massa mulai melarikan diri. Namun petugas polisi mengamankan beberapa orang yang diduga membuat rusuh.

Eksekusi berlanjut ke dalam Hotel Sultan sekitar pukul 10.10 WIB. Petugas masuk ke hotel didampingi pihak kepolisian.

Terlihat sejumlah polisi membawa tameng dan peralatan lengkap lainnya masuk Hotel Sultan. Petugas kepolisian berjaga ketat di sekitar lobi hotel.

Sementara itu, resepsionis hotel sudah tampak kosong. Petugas dari GBK berkerumun di sekitarnya, sejumlah petugas lainnya tampak mengunci sejumlah pintu kaca hotel.

Saat petugas masuk, terlihat beberapa tamu yang masih berada di hotel. Sejumlah orang dewasa hingga anak kecil baru turun dari lantai atas.

Kemudian, sejumlah polisi wanita (polwan) ikut mendampingi penghuni untuk keluar dari hotel. Mereka keluar perlahan sambil membawa koper.

Breakfast Masih Tersaji

Proses eksekusi Hotel Sultan berlangsung sampai siang hari. Sarapan atau breakfast di restoran hotel masih tersaji saat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melakukan eksekusi.

Pantauan detikcom di lokasi, sajian makan pagi masih tersedia dan tersusun rapi hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Ada sajian tradisional, seperti soto hingga kue jajanan pasar.

Kemudian, ada juga makanan ala Barat, seperti salad, roti-roti, sosis, hingga sereal. Bahkan kebanyakan masih utuh.

Ada juga dispenser jus berisi jus jeruk hingga semangka tersisa setengah. Petugas dari GBK kemudian tampak mendata lokasi tersebut.

Tonton juga video "PN Jakpus Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah"

(dwr/aik)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |