Peran Glory Harimas di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG - Setor Uang ke Dadan

3 hours ago 1

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pihak swasta, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review tersebut berperan mencari mitra lalu menjual titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menyetor uang ke eks Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Glory Harimas Sihombing (GHS) diminta oleh Dadan untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS," kata Syarief, Kamis (18/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah yayasan yang dimiliki GHS, yaitu Yayasan Indonesia Food Security Review, memperoleh titik dapur SPPG, ia menjual titik dapur tersebut kepada pihak lain.

"Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," katanya.

Glory Harimas juga mendapat akses dari Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan. Kondisi ini disebut menguntungkan yayasan milik Glory Harimas.

"Sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya," katanya.

Usai mengatur titik SPPG, Glory disebut memberikan sejumlah uang kepada Dadan. Uang tersebut bersumber dari mitra-mitra MBG yang diurus oleh Glory Harimas.

"Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)

Tonton juga video "Bertambah Lagi, Sony Sonjaya Kini Ungkap 41 Nama soal Korupsi MBG"

(kuf/aik)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |