Tukin Dosen ASN Cair Juli 2025, Ini Rinciannya

2 days ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan kinerja untuk dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diperkirakan akan dicarikan pada Juli 2025. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menjelaskan tunjangan kinerja diberikan pada bulan Juli 2025 karena cara bekerja dosen berbeda dengan ASN lainnya.

Sebagai contoh, dosen membutuhkan waktu hingga 6 bulan untuk menyelesaikan satu tulisan ilmiah. Dengan demikian, kinerjanya tidak bisa terlihat dalam 1-2 bulan pertama.

"Sehingga untuk tahun ini kita baru bisa melihat potret satu semester di bulan Juni. Jadi sebagaimana saya sudah sampaikan sebelum-sebelumnya. Kita berharap targetkan pencairan ini baru bulan Juli," ujar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto dalam konferensi pers, Selasa (12/4/2025).

Tukin akan diberikan kepada 31.066 dosen. Secara rinci, berdasarkan Peraturan Presiden No, 19 Tahun 2025, tunjangan kinerja Satker PTN sebesar 8.725 dosen, Satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi sebanyak 16,450 dosen dan Lembaga Layanan Dikti sebanyak 5.801 dosen.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 2,66 triliun dari anggaran belanja pegawai dalam APBN 2025.

Para dosen akan menerima tunjangan kinerja selama 14 bulan. Yakni 12 bulan kerja, ditambah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke -13.

"Sehingga nilainya Rp 2,66 triliun kami bayarkan sesudah bapak Menteri Diktisaintek mengeluarkan peraturannya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (12/4/2025).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, berikut penghasilan dosen menurut jenis Perguruan Tinggi Negeri (PTN):

* PTN BH: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi

* PTN BLU Remunerasi: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi

* PTN BLU non Remunerasi: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tukin

* PTN Satker: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tukin

* Dosen pada LLDikti: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tukin

Sementara itu, berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek terbaru per bulan:

  • Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
  • Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Adapun, tukin Mendiktisaintek adalah 150% dari tukin dengan kelas jabatan tertinggi di Kemendiktisaintek, atau Rp 49.860.000. Sedangkan, tukin Wamendiktisaintek adalah 90% dari tukin Mendiktisaintek atau Rp 44.874.000.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Presiden Prabowo Tetapkan Tukin di 3 Kementerian Ini

Next Article Selamat! PNS Ini Terima Kenaikan Tukin Bulan Depan, Cek Daftarnya

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |