Jakarta -
Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyebut dirinya dibidik menjadi tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula sejak masa Pilpres 2024. Kejagung membantah pernyataan Tom Lembong.
"Penegakan hukum yang kami lakukan murni kepentingan hukum bukan kepentingan politik," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Rabu (2/7/2025).
Pernyataan Tom Lembong itu disampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Tom mengaku mendapat informasi bahwa Kejaksaan Agung RI membidiknya dalam kasus importasi gula lantaran menjadi tim kampanye capres yang disebut berseberangan dengan penguasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa tahu nggak perbuatan yang ditanya-tanya penyidik itu perbuatan sebagai Mendag atau sebagai pribadi? Bisa jelaskan?" tanya kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi.
"Setelah saya resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional sebuah pasangan capres cawapres yang berseberangan dengan penguasa. Bahwa Kejaksaan sedang membidik sebuah kasus terhadap saya terkait importasi gula, dan saya diberitahu bahwa Sprindik sudah terbit, dan bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan," jawab Tom Lembong.
Tom Lembong merupakan co-captain Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk Pilpres 2024. Tom mengatakan pasal pelanggaran yang dituduhkan saat pertama kali ia diperiksa saat itu masih tidak jelas.
"Dan baik selama masa kampanye Pilpres 2024, maupun setelahnya, saya mendapat kabar secara berkala bahwa kejaksaan terus membidik kasus terhadap saya terkait importasi gula. Pada saat saya dipanggil untuk pertama kalinya untuk diperiksa, saya diberitahu bahwa saya diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula," kata Tom Lembong.
"Tidak jelas persisnya apa, pelanggaran yang dituduhkan, meskipun banyak pertanyaan-pertanyaan yang mengarah ke sana ke sini, mencoba melihat apakah ini dilanggar apakah itu dilanggar. Seingat saya, saya melihat semua konsisten dengan tujuan kebijakan yaitu menstabilkan harga dan stok gula saat itu, tentunya pada saat saya pertama kali diperiksa di Oktober 2024 saya sudah lupa banyak hal yang kejadiaannya adalah 9,5 tahun yang sebelumnya, pada saat itu ya, sekarang sudah hampir 10 tahun yang lalu. Sehingga seringkali saya hanya bisa menjawab secara normatif," imbuhnya.
Tom mengaku tetap mencoba kooperatif menjalani pemeriksaan. Dia mengatakan pertanyaan yang disampaikan penyidik berkaitan dengan kebijakan yang ia ambil selaku Mendag.
"Tapi saya berusaha untuk sekooperatif mungkin, sekondusif mungkin, ya dan sejauh mungkin berprasangka baik dan proses pemeriksaan ini juga melintasi masa jabatan presiden dan wakil presiden, di tengah-tengah proses pemeriksaan saya yang berjalan kira-kira empat Minggu, terjadi pergantian presiden dan wakil presiden, dan saya waktu itu juga bertanya-tanya apakah proses ini akan lanjut, tapi kemudian tentunya dua Minggu setelah atau tidak sampai dua Minggu ya setelah presiden dan wapres baru dilantik, kemudian saya diberitahu bahwa saya dinyatakan tersangka dan pada saat itu juga langsung ditahan," ujar Tom.
"Jadi terdakwa mengetahui sebagai Mendag ya? Jabat sebagai Mendag ya?" tanya kuasa hukum Tom.
"Betul," jawab Tom.
"Dan peristiwa ditanya itu terkait dengan kebijakan Saudara terdakwa ya?" tanya kuasa hukum Tom.
"Semuanya, semuanya adalah pertanyaan-pertanyaan mengenai kebijakan-kebijakan, keputusan-keputusan yang saya ambil sebagai Menteri Perdagangan di periode Agustus 2015-Juli 2016," jawab Tom.
(ond/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini