Wamenkum Eddy: Dunia Pakai Istilah Pemulihan Aset Bukan Perampasan Aset

2 hours ago 1
Jakarta -

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Eddy Hiariej mengatakan selama ini tak ada istilah 'perampasan aset'. Ia menegaskan beberapa instrumen internasional menggunakan istilah 'asset recovery' atau 'pemulihan aset'.

Hal itu disampaikan Eddy dalam rapat Panja revisi UU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 hingga Prolegnas jangka menengah 2025-2029. Adapun RUU Perampasan Aset diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 inisiatif DPR RI dan akan dibahas oleh Komisi III DPR RI.

"Memang kita bicara perampasan aset ini kan sesuatu yang tidak mudah. Pertama, dari peristilahan, saya kira tidak ada satupun di dunia yang menggunakan istilah 'perampasan aset', yang ada dalam berbagai instrumen internasional itu adalah asset recovery, asset recovery bukan diterjemahkan perampasan aset, tapi pemulihan aset. Perampasan aset itu adalah bagian kecil dari pemulihan aset," kata Eddy dalam rapat di Baleg DPR RI, Kamis (18/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy mengatakan pemulihan aset memiliki 7 tahapan dengan proses yang panjang. Ia mengatakan perlu ada elaborasi dalam penyusunan RUU Perampasan Aset yang berhubungan dengan proses hukum di UU lain.

"Karena pemulihan aset itu ada 7 langkah, kami pernah melakukan penelitian panjang 3 tahun tentang asset recovery dan memang tidak mudah seperti dikatakan oleh Pak Ketua (Bob Hasan). Karena yang ada di dalam undang-undang kita itu adalah CB (conviction based asset forfeiture), tapi kita tidak punya NCB (non-conviction based asset forfeiture)," ujar Eddy Hiariej.

"NCB ini yang harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata. Jadi dia kuasi acara pidana juga kuasi acara perdata sehingga harus membuat hukum acara tersendiri yang saya kira memang perlu elaborasi," tambahnya.

Eddy menyebut DPR RI harus menyelesaikan RKUHAP terlebih dahulu. Kendati demikian, ia menyambut baik pembahasan RUU Perampasan Aset dari sekarang.

"Termasuk kita harus menyelesaikan KUHAP terlebih dahulu dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Sehingga kita mencari kuasi titik temu untuk melakukan perampasan aset itu," ujar Eddy.

"Tapi kami setuju dengan Baleg bahwa kita mulai merintis dari tahun 2025, entah kapan selesainya kita butuh meaningful participation," imbuhnya.

(dwr/eva)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |