Tobas Soroti Putusan MK: Perpanjangan-Kekosongan DPRD Langgar Konstitusi

6 hours ago 1

Jakarta -

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari (Tobas), mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah berdampak ke perpanjangan DPRD. Dia menilai hal itu justru melanggar konstitusi.

"Ada 2 pilihan yang bisa dilakukan oleh pembuat UU, yang pertama melakukan perpanjangan terhadap masa jabatan DPRD, yang kedua membuat sekalian kosong," ujar Tobas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IIII DPR RI, Jumat (4/7/2025).

Tobas menyebut dampak dari putusan MK itu bisa membuat kekosongan jabatan DPRD. Hal ini menindaklanjuti putusan MK yang mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sudah setelah 2029 kosongkan saja sampai 2 tahun sampai 2,5 tahun DPRD ini jadi kita tidak punya DPRD selama 2 atau 2,5 tahun. Itu hanya dua kemungkinan yang saat ini saya pikirkan, mungkin kalau ada pikiran ketiga yang lain bisa saja ada," ujar Tobas.

Kendati demikian, politikus NasDem ini menilai dua opsi yakni perpanjangan masa jabatan DPRD atau memberikan kosong jabatannya justru melanggar konstitusi. Tobas menyebut perpanjangan DPRD tidak memilki legitimasi demokrasi.

"Tapi yang kedua-duanya melanggar konstitusi, kalau diperpanjang tadi balik lagi ke pasal 18 ayat 3, harus dipilih lewat pemilu, perpanjang lewat apa? Lewat penunjukan? secara administratif? Lewat pengangkatan yang semuanya administratif," kata Tobas.

"Sehingga jika perpanjangan itu dilakukan DPRD maka anggota DPRD dalam masa perpanjangan tersebut tidak memiliki legitimasi demokratis. Kenapa? Karena tidak dipilih rakyat lewat pemilu," imbuhnya.

Simak juga Video: MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah, Pengamat Soroti Bongkar Pasang Aturan

(dwr/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |