Jakarta -
Sebagai wujud komitmen untuk memperkuat birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada hasil, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menggelar acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Gedung A, Kompleks Kemendikbudristek.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon menekankan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai arsitek peradaban yang memastikan kebudayaan menjadi fondasi pembangunan bangsa.
Fadli Zon menegaskan bahwa kebudayaan merupakan fondasi pembangunan nasional, terlebih di tengah tantangan globalisasi dan perubahan peradaban dunia yang begitu cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, saya ingin mengajak kita semua melihat kembali peran ASN di kementerian ini. Kita bukan birokrat biasa kita adalah arsitek peradaban, kita adalah pengelola nilai, dan kita adalah penyambung suara-suara budaya dari seluruh penjuru negeri ke dalam kebijakan negara," kata Fadli Zon dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Sebagai kementerian yang mengemban misi melindungi, megembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan, Fadli Zon menyatakan bahwa ASN Kementerian Kebudayaan harus berperan sebagai cultural stewards atau pengampu budaya. Peran ini mencakup pelindung warisan budaya, inovator kebudayaan, sekaligus pelayan publik yang berintegritas.
Dalam arahannya, Menbud Fadli menyampaikan empat prioritas utama sasaran kinerja ASN Kementerian Kebudayaan. Pertama, menjadikan mega-diversity budaya Indonesia sebagai sumber daya strategis. ASN diharapkan bekerja lintas budaya, berpikir multikultural, dan menyusun kebijakan yang berpihak pada keberagaman. Kedua, mewujudkan Indonesia sebagai ibu kota kebudayaan dunia. Potensi dan legitimasi kultural Indonesia diyakini mampu menjadikan bangsa ini sebagai pusat pertukaran nilai dan gagasan kebudayaan global.
Selanjutnya, menjamin kebebasan budaya masyarakat. Setiap kebijakan harus mengedepankan partisipasi, pemberdayaan, serta ruang ekspresi bagi budaya yang beragam. Terakhir, menginternalisasi empat pilar kebijakan kebudayaan dalam kinerja ASN, yakni budaya sebagai kekuatan ekonomi, diplomasi budaya, internalisasi nilai pendidikan, dan kekuatan pemersatu bangsa.
Fadli Zon juga mengingatkan bahwa keberhasilan kinerja tidak hanya diukur dari serapan anggaran atau jumlah kegiatan, tetapi dari dampak nyata terhadap perkembangan kebudayaan dan luasnya nilai budaya yang hidup di masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Fadli Zon mengajak seluruh ASN Kementerian Kebudayaan untuk meneguhkan komitmen baru dalam membangun birokrasi yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada hasil nyata yang memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan Perjanjian Kinerja dan SKP merupakan bagian penting dalam manajemen kinerja ASN, sesuai dengan ketentuan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN. Dokumen ini menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap pegawai memahami target dan kontribusi nyata yang harus diberikan demi mendukung pencapaian visi dan misi Kementerian Kebudayaan.
Bambang melanjutkan, rencana hasil kerja pada SKP beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri dikelompokkan dalam empat perspektif Balance Score Card sebagai berikut:
a. Perspektif penerima layanan, yang merefleksikan kemampuan organisasi dalam memenuhi keinginan dan harapan penerima layanan/ pemangku kepentingan;
b. Perspektif proses bisnis, yang merefleksikan perbaikan proses untuk menghasilkan keluaran yang memiliki nilai tambah bagi pemangku kepentingan;
c. Perspektif penguatan internal, yang merefleksikan kemampuan organisasi/ unit kerja untuk mengembangkan sumber daya yang dimiliki organisasi sebagai pengungkit untuk pencapaian tujuan organisasi; dan
d. Perspektif anggaran, yang merefleksikan kinerja dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Sebagai informasi, penandatanganan perjanjian kinerja ini turut dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan, Fryda Lucyana; Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan; Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Ahmad Mahendra; Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan, Endah T.D. Retnoastuti; dan jajaran pejabat di lingkungan Kementerian Kebudayaan.
(ega/ega)