Terungkap, Pria di Cisauk Janjikan Uang Ajak Teman Bunuh Eks Pacar

8 hours ago 3

Jakarta -

Ulah keji pria RRP (19) yang membunuh mantan pacarnya, wanita APSD (22), di Cisauk, Kabupaten Tangerang, terungkap saat rekonstruksi. Dia membagi peran dengan dua temannya untuk ikut serta membunuh korban.

Dari rangkaian adegan gelar perkara, tersangka RRP menghubungi temannya dan menyampaikan ada 'pekerjaan'. Dia menjanjikan uang kepada kedua pelaku untuk terlibat dalam aksi keji tersebut.

Tersangka IF dan AP sempat bertanya saat RRP menyiapkan pisau hingga borgol. RRP menjelaskan hendak membunuh korban dan mengaku sakit hati lantaran korban berselingkuh selama berpacaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itulah, tersangka RRP membagi peran untuk kedua temannya. Tersangka IF diminta memegang gunting, sedangkan AP memegang obeng dan borgol.

Total ada 75 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Ketiga pelaku, pria RRP (19), IF (21), dan AP (17), dihadirkan langsung.

"Total ada 75 adegan," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Charles Bagaisar kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa bermula pada Senin (7/7). Pelaku RRP (19) mengajak korban datang ke rumahnya dengan dalih ingin membayar utang Rp 1,1 juta.

Rencana pembunuhan ini dirancang RPP karena sakit hati lantaran ditagih utang oleh korban melalui status WhatsApp hingga melihat foto korban dengan pacar barunya.

Saat itu, korban meminta pelaku RRP membayar utangnya, tapi tidak dibayarkan. Saat korban hendak pergi, RRP langsung memiting leher korban dan membekap mulutnya.

Melihat korban telah terjatuh, pelaku AP dan IF tak tinggal diam dan langsung memborgol korban. Bejatnya, para pelaku juga memerkosa korban.

Setelah diperkosa, pelaku RRP langsung mencekik korban hingga membawanya ke sebuah lahan kosong berjarak 30 meter dari rumahnya. Di situ, pelaku IF menusuk korban menggunakan pisau dan obeng berkali-kali di leher dan pipi hingga memukul dada korban dengan batu.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku menutupi tubuh korban dengan tanaman agar tidak diketahui masyarakat sekitar. Kemudian para pelaku meninggalkan lokasi dengan membawa handphone dan motor milik korban.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

(wnv/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |