Jakarta -
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sekelompok remaja yang terlibat tawuran di Kemayoran. Polisi turut menyita dua bilah celurit diduga dipakai untuk tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan aksi tawuran ini terjadi pada Selasa (10/6) dini hari. Dia menjelaskan para remaja ini ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga Jalan Kemayoran Tengah II.
"Tim Patroli Perintis Presisi langsung mendatangi lokasi dan mendapati para pelaku yang membawa celurit. Para pelaku sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan," ujar Susatyo kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat remaja yang ditangkap yakni ES (18), AF (18), S (18), dan MF (23). Susatyo menyebut dari tangan para pelaku ini turut disita dua bilah celurit serta handphone.
Susatyo menjelaskan para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Kemayoran. Dia menyebut para pelaku disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) UU darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," jelas Susatyo.
Sementara Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander mengungkapkan respons cepat yang dilakukan ini menjadi komitmen untuk menjaga situasi Kamtibmas di masyarakat. Dia mengatakan pihak tidak akan memberi ruang bagi setiap tindakan yang mengganggu masyarakat.
"Kami akan menindak tegas setiap aksi premanisme yang mengancam keselamatan masyarakat," kata dia.
Tonton juga Video: Detik-detik Tawuran Pecah di Manggarai, Batu-Petasan Beterbangan
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini