Jakarta -
Polda Metro Jaya menyita 53 barang bukti terkait kericuhan dan pembakaran fasilitas umum di Jakarta yang terjadi beberapa waktu lalu. Barang bukti tersebut termasuk botol bekas bom molotov hingga dispenser yang sempat dijarah massa.
"Mengamankan 53 barang bukti yang terdiri dari DVR CCTV, botol molotov, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan yaitu dispenser pemanas air dan kursi kafe," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Senin (15/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menambahkan ada kafe hingga halte TransJakarta yang dibakar saat kericuhan terjadi. Pembakaran dilakukan dengan molotov.
"Ini adalah barang bukti yang kami sita di TKP maupun di tempat pembuatan bom molotov. Artinya bahwa lokasi yang menjadi perusakan seperti di halte atau di kafe Arborea Cafe semuanya dibakar melalui media bom molotov," kata Wira.
"Kemudian dari beberapa tersangka kita lakukan penggeledahan dan kita dapatkan barang bukti berupa botol dan sumbu sebagai media untuk membakar," imbuhnya.
Hingga kini total 16 orang ditetapkan sebagai tersangka klaster perusakan dan pembakaran fasilitas umum saat kericuhan. Tersangka ini juga termasuk ke dalam total 68 tersangka yang diamankan terkait kericuhan Jakarta.
Tersangka Merupakan Perusuh, Bukan Pendemo
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan sejumlah orang yang diamankan usai ricuh di Jakarta beberapa waktu lalu merupakan perusuh. Irjen Asep mengungkap sejumlah fasilitas umum yang dirusak.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum pada 28 hingga 31 Agustus lalu, di Polda Metro Jaya, Senin (15/9/2025). Irjen Asep mengatakan halte hingga gedung perkantoran dirusak perusuh.
"Adapun seluruh tersangka yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo maupun pengunjuk rasa. Sekali lagi saya tekankan bahwa yang kami amankan para pelaku perusakan dan pembakaran bukan pendemo dan pengunjuk rasa," ujar Irjen Asep.
"Dengan kata lain yang kami amankan bukan pendemo, tapi perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara membakar dan merusak fasilitas umum," lanjut dia.
Irjen Asep mengatakan penangkapan para tersangka ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia mengatakan pelaku anarkis akan tindak tegas.
"Hal ini kami lakukan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, untuk menindak tegas para pelaku aksi anarkistis seusai ketentuan Undang-Undang yang berlaku," terangnya.
(wnv/idn)