Yogyakarta -
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan divonis 14 bulan penjara dalam perkara kecelakaan lalu lintas. Ia diketahui menabrak dan menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Argo Ericko Achfandi.
Dilansir detikjogja, Kamis (6/11/2025), dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Irma Wahyuningsih, menyatakan Christiano telah memenuhi unsur kelalaian. Seperti yang terdapat dalam Pasal 310 ayat 4 Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertuang dalam dakwaan alternatif kesatu JPU.
"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Irma saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Kamis (6/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh majelis hakim, Christiano diputus hukuman kurungan badan selama 1 tahun dua bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Irma.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo meninggal dunia. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan.
Simak selengkapnya di sini.
(isa/idh)


















































