Jakarta -
Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara bersama Polri dan Ditjen Bea dan Cukai mengungkap dugaan pelanggaran pelanggaran ekspor turunan crude palm oil (CPO). Total ada 87 kontainer yang beratnya mencapai 1.802 ton.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama menyebut nilai total barang ekspor itu setara dengan Rp 28,7 miliar. Adapun pihak eksportir itu PT MSS, yang melakukan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Karena setelah kita dalami bahwa dari yang diberitahukan secara berkala sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai. Untuk itu, berdasarkan kronologi temuannya, 20-25 Oktober 2025 kita berhasil melakukan penegakan terhadap 87 kontainer milik PT MSS di Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Djaka dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar," tambahnya.
Adapun pengungkapan kasus ini dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Djaka menyebut awalnya PT MSS ini tidak dikenakan biaya ekspor karena fatty matter yang dilaporkan tidak mengandung turunan CPO. Namun, setelah ditelusuri barang yang diekspor itu ternyata mengandung turunan CPO.
"Yang pada dokumen awal, tidak kena bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor atau lartas. Namun hasil pemeriksaan lab Bea-Cukai dan IPB yang disaksikan Satgasus Polri, barang tersebut mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi terkena ketentuan bea keluar dan ekspor," ujarnya.
"Penegakan masih penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan. Penegakan ini dari sinergi hulu hilir sektor sawit nasional, Satgas penguatan tata kelola komoditas sawit atau satgas PKH di bawah Presiden, memperkuat sisi hulu yaitu penertiban, perizinan dan penguasaan lahan, konsolidasi sektor sawit," tambahnya.
(azh/imk)


















































