Jelang Malam Tahun Baru, Polres Serang Razia Ratusan Botol Miras

2 hours ago 3

Serang -

Polres Serang menggelar razia peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Operasi ini dilakukan untuk mencegah masyarakat menggelar pesta miras saat perayaan malam tahun baru.

Operasi yang dipimpin Kabagops Kompol Edi Susanto itu dilaksanakan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan peredaran miras dan petasan, di antaranya Kecamatan Ciruas, Kragilan, Kibin, dan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Sasaran operasi meliputi warung kelontong, kios, hingga pedagang dadakan yang diduga menjual miras dan petasan secara ilegal.

"Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek," ucap Edi, Selasa (30/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang pergantian tahun. Menurutnya, peredaran miras berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta membahayakan keselamatan masyarakat.

"Seluruh barang bukti hasil penindakan selanjutnya diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut. Barang bukti miras tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran miras serta penggunaan petasan maupun kembang api saat malam pergantian tahun.

"Kami tegaskan tidak ada pesta kembang api maupun petasan di wilayah hukum Polres Serang," ujar Condro.

Kapolres juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak mengizinkan hotel, penginapan, maupun tempat hiburan menggelar pesta kembang api atau petasan. Menurutnya, petasan dan kembang api kerap menimbulkan kebisingan, keresahan warga, hingga potensi kebakaran.

"Kami tidak memberikan izin kepada hotel atau penginapan untuk mengadakan pesta kembang api. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama," tegasnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat.

"Rayakan tahun baru dengan cara yang sederhana, tidak berlebihan, dan tidak mengganggu ketertiban umum," katanya.

(aik/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |