Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo meminta badan usaha jalan tol (BUJT) agar memberikan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol kepada masyarakat sepanjang waktu, jangan sampai SPM baru tercapai ketika mau mengajukan kenaikan tarif.
"Kalau kenaikan jalan tol secara reguler ada permohonan, kita cek kualitas laik seperti SPM itu mesti kita uji beneran, kita mesti pastikan bahwa BUJT ini ngga hanya fokus urusin SPM hanya saat dia mau minta kenaikan tarif, itu kita pastikan tapi tetap kita beri walau proses lebih prudent," katanya menjawab pertanyaan CNBC Indonesia di Kantor Kementerian PU, Jumat (11/4/2025).
Ia pun mengakui adanya fenomena tersebut yakni BUJT baru mengajukan kenaikan tarif ketika menjelang verifikasi SPM. Verifikasi ini menjadi penentu apakah BUJT tersebut bisa atau tidak menaikkan tarif jalan tol tersebut.
"Sepertinya kemarin-kemarin begitu (perbaikan ketika verifikasi SPM), tapi saat ini kita lagi pastikan terus-menerus secara berkala tim turun dari jalan bebas hambatan mungkin dari BPJT turun cek secara berkala," sebut Dody.
Foto: Jelang Libur Nataru, Tarif Tol Jagorawi Naik. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jelang Libur Nataru, Tarif Tol Jagorawi Naik. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Operator atau BUJT memiliki tanggungjawab lebih dalan memberikan pelayanan karena status jalan tol yang berbayar.
"Yang penting sebetulnya jalan tol berfungsi maksimal untuk masyarakat umum aja karena itu kan berbayar," sebut Dody.
Penyesuaian tarif tetap mengacu pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. SPM adalah tolok ukur mutu layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) demi menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol.
"Apabila BUJT tidak dapat memenuhi SPM yang telah ditetapkan, maka penyesuaian tarif akan ditunda hingga standar pelayanan minimal tersebut benar-benar terpenuhi. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna jalan tol dan memastikan bahwa setiap tarif yang dibayarkan sebanding dengan kualitas layanan yang diterima," kata Kepala BPJT Wilan Oktavian.
Sebagai catatan, saat ini terdapat 38 ruas tol di Indonesia yang tarifnya bisa naik serentak pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, ada sejumlah tol yang kenaikan tarifnya sudah harus dilakukan pada 2023 dan 2024 lalu namun ditahan.
(fys/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menteri Pekerjaan Umum Lantik 3 Pejabat Baru Kementerian PU
Next Article Bogor-Bandung Via Tol Terasa Sejengkal, Rutenya Lewat Sini