Jakarta -
Melalui SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni 2026 sebagai libur nasional Hari Lahir Pancasila. Tidak ada ganjil genap Jakarta di tanggal tersebut.
"Sehubungan dengan Libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian keterangan Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram @dishubdkijakarta.
Peniadaan ganjil genap ini berdasarkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
- Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Libur Hari Lahir Pancasila 2026 Berapa Hari?
Libur dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila 2026 hanya satu hari, yakni pada Senin, 1 Juni 2026. Tidak ada cuti bersama untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.
Tema Hari Lahir Pancasila 2026
Tema resmi untuk Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 adalah "Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia". Tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia" adalah amanat Konstitusi (Alinea ke-4 UUD 1945) dan visi besar "To Build the World Anew".
Bukan hanya dasar negara, Pancasila adalah nilai yang mengajarkan persatuan, kemanusiaan, dan perdamaian. Lewat peran Indonesia di kancah global, mulai dari misi perdamaian hingga diplomasi internasional, kita membuktikan bahwa perdamaian bukan sekadar wacana, tapi aksi nyata.
Perdamaian dunia bisa dimulai dari hal kecil, seperti menghargai perbedaan, menjaga persatuan, dan saling peduli di sekitar kita.
(kny/zap)

















































