Jakarta -
Pelaporan peristiwa penting warga negara Indonesia (WNI) yang terjadi di luar negeri wajib dilakukan untuk memperbaharui data kependudukan yang akurat dan mempermudah proses administrasi lainnya.
Peristiwa penting WNI di luar negeri yang dimaksud mencakup pernikahan, kelahiran, perceraian, dan kematian. Berikut syarat dan prosedur pelaporan peristiwa penting WNI di luar negeri.
Pelaporan Peristiwa Penting WNI di Luar Negeri
Persyaratan pelaporan peristiwa penting WNI di luar negeri berbeda-beda tergantung jenis peristiwanya. Berdasarkan informasi dari Dukcapil Jakarta, berikut rinciannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelaporan Perkawinan WNI di Luar Negeri
- Fotokopi Akta Perkawinan Luar Negeri (Penerjemah Tersumpah)
- Fotokopi Surat Keterangan Perkawinan dari KBRI/Surat Pengesahan dari Kemenlu/SPTJM
- Fotokopi Akta Kelahiran Suami dan Istri
- Fotokopi KTP dan KK Suami dan Istri
- Fotokopi Paspor WNI/OA Suami dan Istri
- Fotokopi Akta Perceraian (apabila cerai hidup)
- Fotokopi Akta Kematian (apabila cerai mati).
2. Pelaporan Kelahiran WNI di Luar Negeri
- Fotokopi Akta Kelahiran Luar Negeri (Penerjemah Tersumpah)
- Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari KBRI/Surat Pengesahan dari Kemenlu/SPTJM
- Fotokopi Paspor WNI/OA Anak
- Fotokopi Paspor WNI/OA Ayah dan Ibu
- Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Perceraian Orang Tua
- Fotokopi KTP dan KK Ayah dan Ibu
- Surat Keterangan Penegasan Status WN dari Ditjen AHU Kemenkumham (bagi WNI yang memiliki paspor negara lain).
3. Pelaporan Perceraian WNI di Luar Negeri
- Fotokopi Akta Kelahiran Luar Negeri (Penerjemah Tersumpah)
- Fotokopi Surat Keterangan Perceraian dari KBRI/Surat Pengesahan dari Kemenlu/SPTJM
- Asli dan fotokopi Kutipan Akta Perkawinan
- Fotokopi Akta Kelahiran Suami dan Istri
- Fotokopi KTP dan KK Suami dan Istri
- Fotokopi Paspor WNI/OA Suami dan Istri.
4. Pelaporan Kematian WNI di Luar Negeri
- Fotokopi Akta Kelahiran Luar Negeri (Penerjemah Tersumpah)
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari KBRI/Surat Pengesahan dari Kemenlu/SPTJM
- Fotokopi Paspor Indonesia
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Akta Perkawinan.
Untuk warga Jakarta, silakan melakukan permohonan daring melalui https://s.id/laporin_dukcapiljkthttps://s.id/laporin_dukcapiljkt
*Catatan: perlu surat kuasa bermaterai jika diwakilkan dan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
Cara Urus Paspor Hilang saat di Luar Negeri
Direktorat Jenderal Imigrasi membagikan informasi soal prosedur mengurus paspor yang hilang saat kita sedang berada di luar negeri. Berikut hal-hal yang perlu dilakukan.
1. Lapor polisi
Segera pergi ke kantor polisi terdekat untuk melaporkan kehilangan paspor.
2. Hubungi perwakilan Indonesia
Setelah lapor, hubungi perwakilan Indonesia (KBRI/KJRI/KDEI) untuk mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor sementara.
3. Siapkan dokumen yang diperlukan dan serahkan ke perwakilan Indonesia
Dokumen yang diperlukan untuk antara lain:
- Salinan (copy) KTP
- Salinan kartu keluarga
- Salinan akte kelahiran/surat nikah/ijazah
- Surat keterangan kehilangan dari polisi
- Salinan paspor yang hilang
- Formulir SPLP yang telah diisi
- Dua lembar pas foto latar belakang putih ukuran 3x4
- Biaya pembuatan SPLP.
Bawa semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan SPLP.
4. Urus paspor baru
Laporkan kehilangan paspor ke kantor imigrasi dan urus pembuatan paspor baru setelah kembali ke Indonesia.
Apabila mengunjungi negara lain lebih dari seminggu, lapor diri ke perwakilan Indonesia setempat untuk memudahkan proses jika terjadi masalah seperti kehilangan paspor.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu