Suami Siri Pembunuh Terapis Spa di Bekasi Dituntut 17 Tahun Penjara

3 hours ago 3
Bekasi -

Ahmad Riansah alias Delon dituntut 17 tahun penjara. Jaksa meyakini Delon bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Silvia Marlina, di Bekasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Riansah alias Delon bin Abdul Holik berupa pidana penjara selama 17 tahun," demikian tuntutan jaksa seperti dikutip dari situs SIPP PN Bekasi, Rabu (2/9/2026).

Jaksa meyakini Delon bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 458 ayat (2) KUHP. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada 9 September 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut peristiwa ini terjadi di tempat kos yang terletak di Jalan N Maskoki 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, pada 7 Januari 2026. Saat itu, terdakwa yang baru bangun tidur melihat istrinya, Silvia, hendak berangkat kerja sebagai terapis spa.

Jaksa mengatakan terdakwa dan korban sempat terlibat cekcok terkait pekerjaan di spa dan juga isi chat WhatsApp korban dengan tamu. Jaksa mengatakan korban kemudian menyusun memanggil korban lalu memiting leher korban.

Terdakwa juga disebut membanting tubuh Silvia. Terdakwa disebut memiting leher korban selama 15 menit hingga mengakibatkan korban kesulitan bernapas dan tidak sadarkan diri.

Jaksa mengatakan terdakwa sempat mengecek denyut nadi dan napas istri sirinya itu. Jaksa mengatakan saat itu terdakwa sudah tidak merasakan ada denyut nadi dan napas korban sehingga menyimpulkan bahwa Silvia sudah meninggal dunia.

Terdakwa lalu mengangkat tubuh korban dan membaringkan di kasur. Terdakwa lalu membuka handphone korban dan mentransfer uang Rp 2,6 juta dari rekening korban ke rekening sendiri.

Terdakwa juga mengambil uang Rp 350 ribu dari dompet korban. Setelah itu, terdakwa menghubungi ibu kandung korban dan meminta agar korban dijemput di tempat kos.

Terdakwa juga menghubungi orang lain yang isinya memberi tahu bahwa dirinya telah membunuh Silvia. Polisi kemudian menangkap Delon di Lebak pada 12 Januari.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga Video 'Pembunuh Satu Keluarga di Palu Ditangkap Usai Sebulan Buron':

(haf/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |