Jaksa Minta Terdakwa Kasus Bea Cukai Kooperatif, Kutip Lagu God Bless-Dewa 19

3 hours ago 2
Jakarta -

Jaksa KPK mengutip lirik lagu God Bless dan Dewa 19 saat meminta terdakwa kasus dugaan suap impor pada Bea Cukai Kemenkeu, Budiman Bayu Prasojo, kooperatif di persidangan. Jaksa mengatakan sikap kooperatif akan membuat perkara semakin terbuka.

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat memberikan pernyataan pembuka atau opening statement dalam persidangan Budiman selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026). Jaksa mengatakan kasus dugaan suap ini membuat pencegahan korupsi yang dilakukan KPK ke beberapa kantor Bea Cukai seolah angin lalu.

"Upaya sosialisasi pencegahan korupsi yang telah berulang kali dilakukan oleh KPK selama ini ke beberapa kantor Bea Cukai di Indonesia terasa masih dianggap angin lalu dengan terungkapnya perkara ini," kata jaksa KPK M Takdir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa lalu mengutip lirik lagu 'Panggung Sandiwara' dari God Bless. Jaksa menyinggung adanya peran berpura-pura yang tak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Ada bagian lirik dalam lagu God Bless 'Panggung Sandiwara', setiap kita dapat satu peranan, yang harus kita mainkan, ada peran wajar dan ada peran berpura-pura," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Budiman bersikap kooperatif sejak awal proses penyidikan perkara ini meski memiliki hak untuk ingkar tidak mengakui perbuatannya. Jaksa lalu mengutip lirik lagu 'Hadapi dengan Senyuman' dari Dewa 19.

"Sekadar untuk menguatkan agar Terdakwa konsisten dengan sikap kooperatifnya, kami mengutip penggalan lirik lagu dari Dewa 19 ciptaan Ahmad Dhani," ujar jaksa.

"Hadapi dengan senyuman. Semua yang terjadi biar terjadi," sambung jaksa.

Jaksa mengatakan akan ada 25 saksi dan dua ahli dalam pembuktian perkara ini. Jaksa akan menunjukkan barang bukti sebanyak 387 item dan bukti elektronik berupa chat antara Budiman dan saksi, serta antara saksi dalam perkara ini.

"Selanjutnya Kami Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat-alat bukti yang kami ajukan secara seksama, adil dan objektif sesuai prinsip persidangan yang jujur dan berimbang," ujarnya.

Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Simak juga Video 'Safe House Lokasi Pejabat Bea Cukai Sembunyikan Duit Rp5 M':

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |