Siswi SMA di Tangerang yang sempat hilang sepekan, MGH alias G (16), sudah berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Sebelum ditemukan di Cikini, polisi menyebut MGH sempat berada dalam hotel kawasan Jakarta Pusat.
"Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa korban sempat berada di Hotel D'Paragon," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jauhari menjelaskan, sebelum ke hotel, MGH sempat terdeteksi berada di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Dari Manggarai, barulah korban beranjak ke hotel kawasan Jakarta Pusat.
Setelah korban berada di hotel, lewat hasil pemeriksaan CCTV, Jauhari menyebut korban meninggalkan hotel pukul 11.30 WIB. Korban pergi meninggalkan hotel menggunakan ojek online (ojol).
"Meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.30 WIB. Rekaman CCTV hotel menunjukkan korban keluar menggunakan jasa ojek online menuju Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat," terang Jauhari.
Dia mengatakan pihaknya yang telah mengetahui kepastian keberadaan korban, langsung menuju ke lokasi. Korban pun akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan sehat sekitar pukul 15.56 WIB.
"Akhirnya korban berhasil ditemukan duduk seorang diri di depan kantin kawasan Taman Ismail Marzuki," ungkapnya.
Korban pun langsung dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk proses permintaan keterangan lebih lanjut. Polisi turut melibatkan psikologi dalam permintaan keterangan ini.
"Kami bersyukur korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Ini berkat kerja cepat dan koordinasi lapangan yang baik dari Unit PPA Satreskrim," tutur Jauhari.
Dia pun mengimbau agar pihak keluarga terutama orang tua bisa berperan aktif dalam mencegah anak-anaknya menjadi korban potensi tindak pidana eksploitasi atau membawa lari anak di bawah umur.
"Kami imbau kepada orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun digital, agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuh dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur menjelaskan, penanganan terhadap korban langsung dilakukan. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kesehatan dan visum et repertum terhadap korban melalui unit PPA.
Selain itu, korban juga dilakukan pemeriksaan psikologi untuk memastikan kondisi kejiwaan korban pascakejadian. Penanganan terhadap korban juga diiringi dengan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP," jelas Awaludin.
Saksikan Live DetikPagi:
(maa/maa)


















































