Delpedro Marhaen Gugat Pasal Penghasutan di KUHP ke MK

2 hours ago 1
Jakarta -

Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan staf Lokataru, Muzaffar Salim, mengajukan gugatan terhadap sejumlah pasal di UU 1/2023 tentang KUHP. Pasal yang digugat itu antara lain pasal penghasutan dan penyebaran hoaks.

Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (6/3/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 93/PUU-XXIV/2026. Mereka mengajukan gugatan terhadap Pasal 246, Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 264.

Berikut isi pasal-pasal yang digugat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 246

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta), setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:

a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.

Pasal 263

(1) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).
(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).

Pasal 264

Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta).

Delpedro dan Muzaffar meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alias dihapus dari KUHP.

Pemohon mengatakan dirinya saat ini sedang menjadi terdakwa karena diduga melanggar pasal 246 KUHP terkait dugaan penghasutan serta pasal 45 ayat 3 UU ITE terkait dugaan menyebar berita bohong. Menurut pemohon, muatan dalam kedua pasal yang didakwakan terhadap mereka juga terdapat di pasal-pasal yang digugat.

"Adapun muatan pasal tersebut serupa dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang sedang diuji oleh para pemohon," ujar pemohon.

Para pemohon menilai keberadaan pasal-pasal yang digugat itu berpotensi menyebabkan kerugian konstitusional terhadap mereka di masa depan. Pemohon menyebut kerugian itu berupa terhalangnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

"Para pemohon juga kehilangan kesempatan untuk menjalankan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan prinsip negara hukum," ujar pemohon.

Sebagai informasi, Delpedro dan Muzaffar bersama Syahdan serta Kharik akan menjalani sidang vonis kasus penghasutan demo berujung ricuh pada hari ini. Keempatnya dituntut 2 tahun penjara.

(haf/imk)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |