Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah resmi menyerahkan lahan dan bangunan Hotel Sultan ke negara. Lantas, akan dijadikan apa lahan dan bangunan hotel tersebut?
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi A. Kusumo, belum mengungkap rencana ke depan. Ia memastikan pemanfaatan Blok 15 eks Hotel Sultan itu akan dilakukan secara hati-hati.
"Terkait Blok 15 eks Hotel Sultan, pada prinsipnya PPKGBK menyambut baik proses penyerahan aset negara ini. Ini merupakan aset strategis negara di kawasan Gelora Bung Karno sehingga langkah awal kami adalah memastikan proses berjalan dengan baik, aman, dan sesuai ketentuan," kata Rakhmadi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rakhmadi menyebut aset yang resmi diserahkan ke negara tersebut akan digunakan berkaitan dengan pengembangan kawasan GBK. Namun tak disebut spesifik peruntukkan ke depan.
"Untuk pemanfaatan ke depan, tentu akan dilakukan secara hati-hati dan terencana. Fokusnya adalah agar aset ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara, masyarakat, serta pengembangan kawasan GBK sebagai kawasan olahraga, ruang publik, MICE, pariwisata dan aktivitas ekonomi yang produktif," kata dia.
Rakhmadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementegrian Sekretariat Negara terkait penggunaan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan. Ia menilai pengembalian aset tersebut membuat integrasi kawasan GBK semakin baik.
"Sekarang kita melakukan pengamanan aset, inventarisasi dan pengecekan fisik kondisi bangunan. Tahap berikutnya akan dikoordinasikan bersama Kementerian Sekretariat Negara dan pihak-pihak terkait," ujar Rakhmadi.
"Sementara dengan kembalinya aset ini, pasti integrasi dengan kawasan akan lebih baik," tambahnya.
Kejagung Serahkan Lahan ke Pemerintah
PN Jakarta Pusat resmi menyerahkan lahan dan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemohon, yakni pemerintah. Penyerahan dilakukan setelah proses eksekusi.
Penyerahan itu diwakili oleh panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, dengan membacakan berita acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat. Di dalamnya diterangkan PN Jakpus berhasil menguasai dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.
"Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop," kata Ahyar saat membacakan berita acara eksekusi di lokasi, Kamis (18/6/2026).
Ahyar juga menyebut pengosongan Hotel Sultan telah berhasil dilakukan. Mereka juga menginventarisasi dan mencatatkan barang-barang milik termohon atau PT Indobuildco yang berada di dalam bangunan.
"Untuk selanjutnya, menyerahkan kepada Pemohon Eksekusi untuk dikuasai oleh Pemohon Eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut di atas," kata Ahyar.
Selanjutnya, pengadilan memerintahkan PT Indobuildco menyerahkan lampiran berita acara untuk diserahkan kepada pemohon atau pemerintah. PT Indobuildco diberi waktu 6 bulan untuk mengangkut barang-barang di dalam bangunan untuk dipindahkan ke tempat yang telah disediakan.
Adapun tempat tersebut beralamat di Gudang 1: Kompleks Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kemudian Gudang 2: Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saksikan Live DetikPagi :
(dwr/eva)
















































