Jakarta -
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (IP) segera diadili dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) 2019-2022. Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap Ira dalam kasus tersebut.
"Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima berkas perkara kasus korupsi ASDP pada Kamis, 3 Juli 2025 dari Penuntut Umum pada KPK. Adapun terdakwa terdiri dari 3 orang yaitu IP, MYH dan HMAC," kata juru bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Perkara ini teregister nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst dengan hakim ketua Sunoto dan anggota Ni Kadek Susantiani dan Mardiantos. Sidang perdana Ira akan digelar pada Kamis 10 Juli 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua majelis sudah menetapkan untuk sidang perdana digelar pada Kamis, 10 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan," ujar Andi.
Sebelumnya, Jaksa KPK Zaenurofiq menjelaskan, nilai kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun. Dalam persidangan, perbuatan dari para terdakwa akan diungkap.
"Besaran nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para terdakwa tersebut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/7).
Duduk Perkara
Kasus ini bermula pada Maret 2022 saat ASDP mencaplok PT Jembatan Nusantara. Dilansir dari situs resmi ASDP, PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan enam lintasan long distance ferry atau LDF dengan jumlah armada 53 unit kapal. Akuisisi tersebut membuat ASDP memiliki 219 unit kapal atau bertambah 53 dari sebelumnya 166 unit kapal.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 17 Juli 2024 mengatakan penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024. Sementara itu, Tessa Mahardhika selaku jubir KPK saat itu menyampaikan dugaan kerugian negara sementara Rp 1,27 triliun.
"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Asep saat itu.
"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian, juga perhitungan dan lain-lain," imbuhnya.
Pada 15 Oktober 2024, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara mengklaim tidak ada kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya itu. Dia mengaku tidak menerima uang apa pun.
"Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara)," ucap Adjie setelah menjalani pemeriksaan saat itu.
(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini