Asahan -
Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali membongkar penyelundupan narkoba. Kali ini, seorang pekerja migran ilegal ditangkap setelah kedapatan membawa sabu dan serbuk ganja (cannabis flower) melalui Kabupaten Asahan.
"Tersangka SA merupakan PMI ilegal, dia membawa 10 kilogram sabu dan 40 gram cannabis flower atau serbuk ganja dari Malaysia menuju Indonesia," ujar Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (18/9/2025).
Penangkapan berawal saat tim Direktorat Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya melintas narkoba dari Malaysia melalui Kabupaten Asahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti 10 kg sabu yang dibawa PMI ilegal dari Malaysia, Kamis (11/9/2025). Foto: dok. Polda Sumut
"Kami mendapatkan informasi yang menyebutkan akan ada barang masuk ke Indonesia melalui Malaysia melalui tempat sandar kapal di Air Joman, Asahan," jelasnya.
Pada Kamis (11/9), polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka SA (25) di Jalan Syech Silau, Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 10 kilogram sabu dibungkus kemasan bergambar ayam jago dan 40 gram cannabis flower.
"Tersangka ini beberapa kali keluar masuk Malaysia dari Tanjung Balai secara ilegal. Yang bersangkutan bekerja sebagai pelayan di restoran di Malaysia," katanya.
Barang bukti cannabis flower yang dibawa PMI ilegal dari Malaysia, Kamis (11/9/2025). Foto: dok. Polda Sumut
Hasil interogasi, tersangka SA mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari tersangka B (DPO), seorang WNI pengendali narkoba di Malaysia. SA dijanjikan upah Rp 20 juta untuk membawa sabu tersebut ke Indonesia.
"DPO B ini WNI, dia pengendali narkoba Malaysia dan sekaligus agen PMI ilegal," tambahnya.
Tersangka KA. (Foto: dok. Polda Sumut)
Hasil pengembangan, polisi juga menangkap tersangka KA di rumah di Jalan Karya Wisata, Desa Delitua, Namorambe, Deli Serdang. Tersangka KA juga mengaku diperintah B untuk menerima narkoba dari SA dengan upah Rp 20 juta.
"Barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Medan bersama tersangka SA," pungkasnya.
(mea/dhn)